Pleidoi AKBP Arif Rachman Beber Budaya Organisasi di Polri, Pangkat Bukan Jaminan
Jumat, 03 Februari 2023 – 19:32 WIB
Arif merupakan satu dari tujuh terdakwa perkara obstruksi penyidikan kematian Brigadir J.
Enam terdakwa lainnya ialah Ferdy Sambo, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, Irfan Widyanto, Hendra Kurniawan, dan Agus Nurpatria.
Jaksa penuntut umum (JPU) meminta majelis hakim PN Jaksel menjatuhkan hukuman satu tahun penjara kepada Arif Rachman.
JPU mendakwa Arif Rachman melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (cr3/jpnn.com)
AKBP Arif Rachman Arifin melalui pleidoinya mengaku selalu berhati-hati dalam bertindak dan taat prosedur, tetapi tidak kuasa menentang perintah Ferdy Sambo.
Redaktur : Antoni
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- Polisi Kantongi Bukti Rekaman CCTV Dugaan Penganiayaan yang Dilakukan Chandrika Chika
- Solusi Keamanan Terbaik untuk Rumah dan Bisnis dengan Berkat Teknik CCTV
- Viral, Pria Bersenjata Api Culik Seorang Ibu di Bandung
- Ini Lho Rekaman CCTV Polisi Tembak Siswa SMKN 4 Semarang, Tak Ada Tawuran
- Sempat Dicopot Gegara Kasus Sambo, Kombes Budhi Kini Dapat Promosi Bintang
- Dahua Technology & Yifang CME Resmi Membuka Pabrik Baru di Tangerang