Pleidoi Dirut RBT dalam Kasus Korupsi Timah, Mengaku Hidupnya Sial

Pleidoi Dirut RBT dalam Kasus Korupsi Timah, Mengaku Hidupnya Sial
Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT) Suparta, menyampaikan kekecewaannya dalam pleidoi terkait kasus yang menjeratnya saat sidang kasus korupsi tata niaga komoditas timah di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (18/12). Foto: Kenny Kurnia Putra/jpnn.com

“Kerjasama dengan BUMN tidak menguntungkan. Saya sudah sering mendengar cerita dari teman kalau berurusan dengan perusahaan BUMN, pada akhirnya kalau dihitung secara ekonomi hasilnya adalah merugikan kami para investor swasta,” ucapnya.

Dia juga mengungkapkan PT Timah tidak profesional dalam menjalankan kerja sama dengan keterlambatan pembayaran sehingga berdampak pada keuangan perusahaan dan jadwal pembayaran utangnya.

"Pembayaran telat berbulan-bulan melebihi janji dalam perjanjian. Alasannya karena cash flow PT Timah terganggu," ungkapnya.

Dia menjelaskan keterlambatan ini berujung pada kerugian besar yang dialami perusahaannya. 

"Keuntungan ekspor dari produksi kami sendiri tergerus," tegasnya.

Parahnya lagi, kerja sama dengan PT Timah ini berujung pada masalah hukum yang membelit dirinya.

Padahal, tutur Suparta niat awalnya hanya ingin berkontribusi dalam mendorong industri timah Tanah Air tumbuh lebih besar.

Meski merasa dirugikan, Suparta tetap percaya bahwa Majelis Hakim akan memberikan keadilan dalam kasus ini.

Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT) Suparta, menyampaikan kekecewaannya dalam sidang pleidoi terkait kasus korupsi timah yang menjeratnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News