Pleidoi Nurdin Abdullah: Izinkan Saya Selesaikan Janji kepada Rakyat Sulsel
jpnn.com, MAKASSAR - Terdakwa kasus suap dan gratifikasi Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) nonaktif Nurdin Abdullah (NA) membacakan nota pembelaan atau pleidoi pribadi atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Saat lanjutan sidang yang digelar secara hybrid, di Makassar, Selasa, Nurdin Abdullah berharap bisa dibebaskan dan melanjutkan pembangunan di Sulsel.
"Saya memohon kepada yang mulia majelis hakim sebagai pintu terakhir penjaga keadilan, mohon bebaskan saya dari segala dakwaan dan tuntutan jaksa penuntut umum," ujarnya.
Di hadapan hakim ketua Ibrahim Palino yang memimpin langsung dari Pengadilan Tipikor Makassar, Nurdin Abdullah meminta keadilan hakim untuk membebaskannya dari tuntutan JPU KPK.
Dalam pembacaan pleidoi itu, Nurdin Abdullah sangat menyayangkan apa yang telah dilakukan oleh bawahannya, yakni mantan Kabiro Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Sulsel Sari Pudjiastuti dan mantan Sekdis PUTR Sulsel Eddy Rahmat (ER).
Dia mengaku kedua bawahannya itu sangat dipercayai sejak dirinya menjabat Bupati Bantaeng dua periode.
"Saya tidak menyangka bahwa kepercayaan saya bertahun-tahun disalahgunakan oleh mereka. Namun melalui pengadilan ini semua kesaksian para saksi membuka mata saya bahwa sistem di Pemprov Sulsel masih membutuhkan perbaikan," katanya lagi.
Melalui pleidoi pribadi tersebut, Nurdin Abdullah juga menyampaikan kerinduannya kepada masyarakat Sulsel. Ia berharap bisa kembali memimpin Sulsel dan menepati janjinya kepada masyarakat Sulsel.
Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) nonaktif Nurdin Abdullah (NA) membacakan nota pembelaan atau pleidoi di Pengadilan Tipikor
- Kasus Suap Seleksi PPPK Batu Bara, 5 Terdakwa Divonis 1 Tahun Penjara
- Kejagung Turut Garap Saudara Kandung Ronald Tannur di Kasus Suap
- Budi Said Tak Pernah Menerima 1,1 Ton Emas yang Dijanjikan, Belum Ada Kerugian Negara
- Hakim Vonis Bebas Terdakwa Afung di Perkara Penambangan Ilegal
- KPK Mendalami Dugaan Suap Pengurusan Izin hingga Lelang Blok Tambang Maluku Utara
- Sikap Ahli di Sidang Kasus Timah Tidak Etis, Perhitungan Kerugian Negara Diragukan