Pleno KPU Pusat, Rudolf Pardede Harus Ikut Maju
Kamis, 29 April 2010 – 01:11 WIB
Pleno KPU Pusat, Rudolf Pardede Harus Ikut Maju
Kasus di pilkada Medan ini muncul dipicu langkah KPU Medan yang mencoret pasangan Rudolf-Afif. KPU Medan menilai, surat keterangan pengganti ijazah milik Rudolf dari SMA K Penabur, Sukabumi, tidak valid. Rudolf lantas mengajukan gugatan ke PTUN atas keputusan KPU Medan itu. Belakangan, PTUN memutuskan bahwa Rudolf memenuhi persyaratan untuk maju. Namun, KPU Medan tidak menghiraukan putusan PTUN itu dan terus melanjutkan tahapan pilkada. Rudolf sendiri merupakan mantan gubernur dan wakil gubernur Sumut, yang saat ini menjadi anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD). (sam/jpnn)
Baca Juga:
JAKARTA -- Menyikapi putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan yang memutuskan pasangan Rudolf Pardede-Afiffudin memenuhi persyaratan sebagai
Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu
BERITA TERKAIT
- Hasil PSU Pilkada Siak Digugat, Bahlil: Golkar Kawal Kemenangan Afni-Syamsurizal
- Ketum Golkar soal Pilkada Siak 2024: Perempuan Muda Menang 2 Kali, Luar Biasa, Wajib Dikawal
- SCL Taktika Paparkan Hasil Quick Count Aulia-Rendi
- Ini Respons Ketua MPR Ahmad Muzani soal Usulan 3 April jadi Hari NKRI
- Bawaslu Sebut PSU Pilkada Serang Berjalan Lancar Meski Ada OTT Pelaku Politik Uang
- Bawaslu RI Turun Langsung Awasi PSU Pilkada Serang, Ada Temuan Pelanggaran