Pleno KPU Pusat, Rudolf Pardede Harus Ikut Maju
Kamis, 29 April 2010 – 01:11 WIB
Kasus di pilkada Medan ini muncul dipicu langkah KPU Medan yang mencoret pasangan Rudolf-Afif. KPU Medan menilai, surat keterangan pengganti ijazah milik Rudolf dari SMA K Penabur, Sukabumi, tidak valid. Rudolf lantas mengajukan gugatan ke PTUN atas keputusan KPU Medan itu. Belakangan, PTUN memutuskan bahwa Rudolf memenuhi persyaratan untuk maju. Namun, KPU Medan tidak menghiraukan putusan PTUN itu dan terus melanjutkan tahapan pilkada. Rudolf sendiri merupakan mantan gubernur dan wakil gubernur Sumut, yang saat ini menjadi anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD). (sam/jpnn)
Baca Juga:
JAKARTA -- Menyikapi putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan yang memutuskan pasangan Rudolf Pardede-Afiffudin memenuhi persyaratan sebagai
Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu
BERITA TERKAIT
- Pilkada Kota Yogyakarta: Hasto-Wawan Berkomitmen Menciptakan Hunian Layak bagi Warga
- Jadikan Jatim Tetap Aman, Khofifah-Emil Didoakan Kiai NU Meraih Kemenangan
- SF Hariyanto & Irving Siap Bersinergi Kuat Membangun Siak Lebih Baik
- Sapa Warga Purwokerto, Jokowi dan Cagub Ahmad Luthfi Ngopi Bareng di Mal
- Borok Moral Persepi Terbongkar, Dewan Etik Punya Peran Ganda
- Jaringan Pemantau Pemilu Kembali Desak DKPP Pecat Pimpinan KPU & Bawaslu Lahat