Plis, Jangan Pilih Sahabat Koruptor Jadi Sekretaris MA
Kamis, 19 Januari 2017 – 23:51 WIB
Jaksa kasasi atas vonis itu. MA memperberat hukum Yusri menjadi 15 yahun penjara. Danun 17 tahun penjara dan uang pengganti Rp 72.452.269.000.
Sedangkan Machbub dihukum 17 tahun penjara. Vonis kasasi dijatuhkan oleh ketua majelis Artidjo Alkostar dengan anggota MS Lumme dan Prof Dr Abdul Latief. (boy/jpnn)
Presiden Joko Widodo tengah menggodok tiga nama calon Sekretaris Mahkamah Agung (MA). Ketiganya adalah Achmad Setyo Pudjoharsoyo, Aco Nur,
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Dukungan Anies untuk Pram-Rano Bakal Berdampak Signifikan
- Sahroni Desak Kejagung Sikat Semua yang Terlibat Kasus Ronald Tannur hingga Tingkat MA
- Agung Sebut Pilkada Jateng Jadi Ajang Pertarungan Efek Jokowi vs Megawati
- Jaksa Panggil Suami Airin dan Ketua DPRD Banten terkait Dugaan Korupsi
- Formasi Riau Soroti Penyelenggara Debat Pilwako Pekanbaru tak Mengangkat Isu Korupsi
- KPK Sebut Sahbirin Noor Bakal Merugikan Diri Sendiri jika Mangkir Lagi