Plis, Jangan Pilih Sahabat Koruptor Jadi Sekretaris MA
Kamis, 19 Januari 2017 – 23:51 WIB

Mahkamah Agung. Foto: dok jpnn
Jaksa kasasi atas vonis itu. MA memperberat hukum Yusri menjadi 15 yahun penjara. Danun 17 tahun penjara dan uang pengganti Rp 72.452.269.000.
Sedangkan Machbub dihukum 17 tahun penjara. Vonis kasasi dijatuhkan oleh ketua majelis Artidjo Alkostar dengan anggota MS Lumme dan Prof Dr Abdul Latief. (boy/jpnn)
Presiden Joko Widodo tengah menggodok tiga nama calon Sekretaris Mahkamah Agung (MA). Ketiganya adalah Achmad Setyo Pudjoharsoyo, Aco Nur,
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Simak Penilaian Gibran tentang Didit Prabowo, Begini
- Lihat yang Dilakukan Gibran saat Mudik ke Solo, Paten!
- Pak Luhut Sudah ke Rumah Jokowi di Hari Pertama, Ada Kompol Syarif
- NasDem Menghormati Jika Jokowi Pilih Gabung PSI
- Hasil Survei Cigmark Tentang Ketua Wantimpres, Setia Darma: Jokowi Cocok dan Layak
- Apakah Jokowi Akan Bergabung dengan PSI? Begini Analisis Pakar