PLN Bak Buah Simalakama
Jumat, 26 Maret 2010 – 15:30 WIB
SAYA tak kenal Widiono, mantan Dirut PLN itu. Wajah Eddie pun (hanya) saya kenali dalam tayangan televisi dan media cetak. Tapi saya ingat, raut wajah sejumlah direksi BUMN, termasuk Eddie Widiono, kala itu, tersenyum sumringah di Balai Sidang Senayan Jakarta, 12 April 2007 silam. Maklum, pidato Presiden Yudhoyono kala itu bagaikan angin segar yang berhembus sejuk. Ucapan Yudhoyono tatkala membuka Rapat Koordinasi BUMN se-Indonesia itu memang dengan opened ending. Artinya, kerugian pada sebuah BUMN itu bisa saja karena resiko bisnis, tetapi dapat pula merupakan perbuatan korupsi yang merugikan keuangan negara. Sangat kasuistis.
Intinya, Presiden berkata bahwa penegakan hukum dalam pemberantasan korupi tidak memicu rasa ketakuan dan keragu-raguan kepada pemimpin BUMN. Menurut Yudhoyono, jika ada kerugian pada sebuah BUMN yang disebabkan oleh resiko bisnis, tidak serta-merta dianggap sebagai perbuatan korupsi, kecuali jika terbukti ada tindak korupsi dengan menggunakan uang perusahaan untuk kepentingan pribadi.
Baca Juga:
Presiden pun mengingatkan agar penegak hukum tidak gegabah, serta harus mampu membedakan mana kategori korupsi dan mana yang bukan.
Baca Juga: