PLN Bak Buah Simalakama
Jumat, 26 Maret 2010 – 15:30 WIB
Ternyata kini Eddie Widiono "tersandung" dalam kisah mark-up proyek Customer Information System Rencana Induk Sistem Informasi (CIS-RISI) PLN Distribusi Jakarta Raya-Tanggerang. Diduga kerugian negara (dalam kasus ini) mencapai Rp 45 miliar.
Baca Juga:
Namun penetapan status tersangka mantan Dirut PLN Eddie Widiono itu diprotes oleh kuasa hukumnya, Maqdir Ismail, Kamis (25/3) di Jakarta. "Beliau melakukan kebijakan, tapi jadi tersangka. Ini kriminalisasi kebijakan," kata Maqdir.
Maqdir berargumen, alasan KPK yang menemukan mark-up adalah tidak benar. "Mark-up dilakukan di mana? Siapa yang melakukan? Dan siapa yang diuntungkan? Itu tidak ada dari data-data yang kita miliki," kata Maqdir. Sebab katanya pula, kebijakan yang dianggap KPK berpotensi melakukan mark-up, lebih banyak dilakukan oleh General Manager. "Sampai ke Dirut terlalu jauh," katanya.
Saya ingat pula acara Indonesia-Bussines BUMN Forum and Exhibition (IBBEX) pada 2007 juga. Saat itu. Menteri Negara BUMN Sugiharto, sebelum digantikan oleh Sofyan Djalil, menyinggung kasus dugaan korupsi yang menimpa Eddie dalam kasus Proyek Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Gas dan Uap (PLTGU) Borang di Sumatera Selatan.