PLN Bak Buah Simalakama
Jumat, 26 Maret 2010 – 15:30 WIB
Hanya saja, kasus tersebut bagai siput merayap ke meja hijau. Kejaksaan Agung pernah menjelaskan bahwa kasus ini sudah memenuhi unsur-unsur formal, namun belum lengkap unsur-unsur materiilnya.
Di Medan Sumatera Utara pun pernah ada kontrak senilai Rp 193 milyar, untuk perbaikan mesin pembangkit GT 11 pada 2004 silam. Tapi ternyata mesin itu juga yang sering bermasalah. Itulah sebabnnya ada usulan perlunya audit total terhadap PLN.
Seperti halnya kasus di Borang itu, kasus di Medan pun perlu dipastikan, apakah byar-pet-nya lampu PLN semata-mata karena masalah teknis, atau ada yang tak beres dalam mesin pembangkit itu. Logikanya, mesin tua yang diperbaiki dengan anggaran negara dan ternyata kumat lagi, bisa berkemungkinan kesengajaan untuk menghabiskan budget negara.
Tapi bisa juga resiko saja. Walau mesin tua, kan harus diperbaiki agar tak padam melulu. Sementara untuk membeli mesin baru, PLN tak punya duit. Nah, ini dia buah simalakama yang mendera PLN. Diperbaiki, ya, gagal. Tak diperbaiki, padam melulu.