PLN Hapus Batas Tarif
Untuk 1,7 Juta Pelanggan Bisnis
Rabu, 06 Oktober 2010 – 01:31 WIB
JAKARTA - PT Perusahaan Listrik Negara (PLN Persero) tidak lagi mengenakan sistem pembatasan (capping) Tarif Dasar Listrik (TDL) sebesar 18 persen batas atas maupun bawah mulai bulan Oktober 2010. Namun kebijakan itu berlaku untuk pelanggan bisnis, bukan pelanggan industri. Sejak Juli 2010, PLN menerapkan capping kenaikan dan penurunan tagihan rekening listrik maksimum 18 persen dari rekening sebelumnya. Artinya, kenaikan tagihan PLN tidak akan melebihi dari 18 persen dibandingkan tarif lama.
"Pelanggan bisnis tidak lagi dikenai capping karena tidak banyak yang over (lebih) 18 persen (akibat kenaikan TDL)," ujar Direktur Investasi dan Manajemen Resiko PT PLN Murtaqi Syamsuddin di kantor pusat PLN, selasa (5/10).
Baca Juga:
Kebijakan itu dihitung sejak pemakaian listrik bulan Oktober 2010. Dengan begitu, hanya pelanggan industri yang dikenai capping 18 persen.
Baca Juga: