PLN Jawab Adian Napitupulu: Kami Hormati Kontrak, Pak
![PLN Jawab Adian Napitupulu: Kami Hormati Kontrak, Pak](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/watermark/2019/12/23/direktur-utama-pln-zulkifli-zaini-memberikan-keterangan-di-gedung-kementerian-bumn-jakarta-senin-2312-foto-zubi-mahrofiantaranews-39.jpg)
jpnn.com, JAKARTA - Direktur Utama PT PLN (Persero) Zulkifli Zaini menjawab pertanyaan anggota Komisi VII DPR Adian Napitupulu ihwal adanya upaya PLN membatasi produksi Pembangkit Listrik Lenaga Mikrohidro (PLTMH) di beberapa wilayah.
Zulkifli menegaskan bahwa PLN sangat menghargai kontrak yang disepakati dengan PLTMH tersebut.
"Kami ingin tegaskan satu hal, pak, bahwa PLN menghormati kontrak yang kami tandatangani dengan PLTMH itu. Nah, itu nomor satu, kami hormati kontrak," kata Zulkifli saat rapat dengar pendapat PLN dengan Komisi VII DPR, Selasa (25/8).
Zulkifli menjelaskan PLN akan membeli daya listrik sesuai dengan jumlah yang tertera dan disepakati di dalam kontrak dengan perusahaan.
"Kalau di dalam kontraknya itu jumlahnya tertentu, kami akan ambil, beli listriknya sesuai kontrak," jelas dia.
Menurut Zulkifli, yang dipermasalahkan sebenarnya adalah bukan sampai pada angka kontrak. Namun, kata dia, yang dipermasalahkan adalah kelebihan setelah angka kontrak tersebut.
"Yang itu, mereka meminta kami membeli, padahal situasinya over supply," ujar Zulkifli.
Jadi, ia menegaskan, PLN harus memilih apakah membeli atau tidak terkait over supply daya listrik dari perusahaan tersebut.
PLN menjawab Adian Napitupulu ihwal dugaan menekan perusahaan penyedia daya listrik untuk menurunkan produksi dan harga.
- Kerabat Hasto di DPP PDIP Hadiri Sidang Putusan Praperadilan, Beri Dukungan Moral
- Saksi Sebut Pekerjaan Pengadaan Retrofit PLTU Bukit Asam Berkualitas Baik
- Berdayakan Napi Nusakambangan, PLN & Kementerian IMIPAS Perluas Pemanfaatan FABA PLTU Adipala
- Soal Kecelakaan Maut di Ciawi, Adian Menyoroti KIR & Minta Tak Mudah Menyalahkan Sopir
- PLN IP Berhasil Tekan Lebih dari 921 Ribu Ton CO2 Emisi Karbon
- Puasa Dinas