PLN: Kenaikan TDL Kebijakan Pemerintah
Rabu, 21 April 2010 – 12:51 WIB
JAKARTA– Dirut PT PLN, Dahlan Iskan menegaskan rencana kenaikan Tarif Dasar Listrik (TDL) sebesar 15 persen pada pertengahan tahun ini adalah kebijakan dari pemerintah. PLN, kata Dahlan, pada dasarnya hanya sebagai pelaksana keputusan pemerintah tersebut. Dahlan Iskan menyebutkan bahwa dalam menentukan kenaikan TDL dan margin bisnis, PLN menyerahkan sepenuhnya kepada kebijakan pemerintah dan DPR RI.
"Mengenai naik atau tidaknya TDL tersebut sepenuhnya ada ditangan pemerintah, bukan domainnya PLN," jelas Dahlan Iskan dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi VII DPR RI di Gedung DPR RI, Senayan, Rabu (21/4).
Baca Juga:
Namun demikian, Dahlan meminta agar adanya kebijakan margin subsidi dalam TDL yang memungkinkan PLN dapat beroperasi dengan sehat. "Dengan adanya kebijakan tersebut tugas PLN yang terpenting adalah bagaimana kerja keras PLN untuk menurunkan penggunaan BPP dan BBM," ujarnya.
Ditambahkan, untuk mengurangi penggunaan BBM secara drastis belum bisa dilakukan pada tahun ini. Hal ini mengingat program penanggulangan krisis listrik yang mengakibatkan bertambahnya penggunaan BBM. "Program pengurangan penggunaan BBM secara drastis paling cepat baru bisa terasa mulai pada pertengahan tahun 2011. Karena pada saat itu diprediksi PLTU-PLTU kecil dibangun di berbagai wilayah di Indonesia sudah bisa beroperasi," ujarnya.
JAKARTA– Dirut PT PLN, Dahlan Iskan menegaskan rencana kenaikan Tarif Dasar Listrik (TDL) sebesar 15 persen pada pertengahan tahun ini adalah
BERITA TERKAIT
- Bahas Swasembada Jagung, Mentan Amran Diskusi dengan Kapolri Jenderal Listyo
- 31 TJSL 2024 dari SPSL Berdampak Luas Bagi Masyarakat
- CPM dan DPRD Tegaskan Legalitas Aktivitas PT AKM di Poboya
- Target Beroperasi 2027, Pabrik Semen Baru di Papua Siap Garap Indonesia Timur
- Begini Kronologi iPhone 16 Masuk ke Indonesia
- Jangan Kaget, Sebegini Total Duit yang Dikeluarkan Pemerintah untuk IKN