PLN: Kenaikan TDL Kebijakan Pemerintah

PLN: Kenaikan TDL Kebijakan Pemerintah
PLN: Kenaikan TDL Kebijakan Pemerintah
JAKARTA– Dirut PT PLN, Dahlan Iskan menegaskan rencana kenaikan Tarif Dasar Listrik (TDL) sebesar 15 persen pada pertengahan tahun ini adalah kebijakan dari pemerintah. PLN, kata Dahlan, pada dasarnya hanya sebagai pelaksana keputusan pemerintah tersebut. Dahlan Iskan menyebutkan bahwa dalam menentukan kenaikan TDL dan margin bisnis, PLN menyerahkan sepenuhnya kepada kebijakan pemerintah dan DPR RI.

"Mengenai naik atau tidaknya TDL tersebut sepenuhnya ada ditangan pemerintah, bukan domainnya PLN," jelas Dahlan Iskan dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi VII DPR RI di Gedung DPR RI, Senayan, Rabu (21/4).

Namun demikian, Dahlan meminta agar adanya kebijakan margin subsidi dalam TDL yang memungkinkan PLN dapat beroperasi dengan sehat. "Dengan adanya kebijakan tersebut tugas PLN yang terpenting adalah bagaimana kerja keras PLN untuk menurunkan penggunaan BPP dan BBM," ujarnya.

Ditambahkan, untuk mengurangi penggunaan BBM secara drastis belum bisa dilakukan pada tahun ini. Hal ini mengingat program penanggulangan krisis listrik yang mengakibatkan bertambahnya penggunaan BBM. "Program pengurangan penggunaan BBM secara drastis paling cepat baru bisa terasa mulai pada pertengahan tahun 2011. Karena pada saat itu diprediksi PLTU-PLTU kecil dibangun di berbagai wilayah di Indonesia sudah bisa beroperasi," ujarnya.

JAKARTA– Dirut PT PLN, Dahlan Iskan menegaskan rencana kenaikan Tarif Dasar Listrik (TDL) sebesar 15 persen pada pertengahan tahun ini adalah

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News