PLN Ladeni Ancaman Pengusaha
Rabu, 02 Februari 2011 – 07:27 WIB
JAKARTA–Tak bayar tagihan, ya diputus! Itulah jawaban singkat dan tegas dari PLN atas ancaman sebagian pengusaha yang menuntut pemberlakuan kebijakan capping (batas atas). ”Mekanismenya sudah paten. Jika tidak membayar sanksinya jelas, PLN berhak mencabut. Tak ada keistimewaan, semua berhak mendapat perlakuan yang sama,” tegas Kepala Divisi Niaga PLN, Benny Marbun, dalam konferensi pers, di PLN Pusat kemarin. ”Dari peraturan itu, jika PLN tetap memberlakukan capping, bisa dipersoalkan, karena tidak memiliki dasar hukum. Capping juga juga akan menciptakan kecemburuan di kalangan pengusaha sendiri. Yang satu diproteksi dengan capping, yang lain kok tidak" PLN bisa dituding tidak adil, tidak fair, ada disparitas tarif, dan menjadi tidak sehat. Lagi pula, yang menikmati juga segelintir pengusaha saja,” jelasnya.
Statemen itu dimaksudkan untuk merespons gertakan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), melalui Ketuanya, Sofjan Wanandi, sebelumnya. Sofjan mendesak PLN untuk menetapkan capping tarif listrik industri. Para pengusaha tidak mau membayar tagihan listrik jika capping tetap dicabut. Mereka tetap menginginkan adanya batas atas dan batas bawah tarif listrik, sehingga penurunan dan kenaikan tarif bisa dibatasi.
Baca Juga:
Namun, suara keras Apindo itu tak menggoyahkan pendirian PLN. Menurut Benny, penerapan capping telah memenuhi ketentuan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) No 7/2010, tentang Tarif Tenaga Listrik. Lalu, keputusan pencabutan capping --yang hanya dinikmati oleh 9.771 industri itu--, juga menghindarkan PLN dari potensi melanggar UU No 5/1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Baca Juga: