PLN Ladeni Ancaman Pengusaha
Rabu, 02 Februari 2011 – 07:27 WIB
Dia membeberkan, rata-rata harga listrik untuk pelanggan industri yang menikmati capping hanya Rp 674 per kWh. Coba bandingkan dengan tarif murni tanpa capping, yang Rp 758 per kWh" Bila dirata-ratakan secara nasional untuk semua pelanggan, harga listrik dengan menggunakan capping sebesar Rp 715 per kWh, lebih rendah dibandingkan dengan tanpa capping Rp 729 per kWh.
Benny Marbun juga menyebut, capping 18 persen itu hanya akan menambah pemasukan PLN Rp 155 M per bulan. Jika dibandingkan dengan pendapatan total per bulan Rp 10 Triliun, maka angka 155 M itu tidak signifikan. Atau dalam setahun Rp 120 Triliun, dibanding dengan 1,8 Trilian, tidak sampai 2 persen. Bukan angka yang spektakuler. ”Tetapi masalahnya lebih serius jika tidak dicabut, karena hanya dinikmati segelintir orang. Karena itu negara ikut dirugikan, dan kebijakan itu tidak ada dasar hukumnya,” papar Benny.
Anggota Komisi VII DPR Achmad Riyaldi juga menyayangkan sikap eksekutif yang terkesan saling lempar tanggung jawab, bahkan cenderung memojokkan PLN. Ia juga heran seribu heran, seolah Kementerian ESDM tidak mengetahui rencana penghapusan capping TDL industri. Apalagi secara hirarki, PLN berada adalam wilayah koordinasi Kementerian ESDM.
Hal serupa juga dituturkan, anggota Komisi VII DPR dari Fraksi PAN Muhammad Syafrudin. Dia menangkap kesan Kementerian ESDM menyalahkan PLN, tetapi tidak berbuat banyak untuk menuntaskan masalah ini. Seolah mendiamkan perdebatan capping ini bergulir sendiri, dan selesai sendiri. ”Harusnya ini menjadi tanggung jawab bersama!” tandasnya.