PLN Ladeni Ancaman Pengusaha
Rabu, 02 Februari 2011 – 07:27 WIB
Seperti diketahui, Menteri ESDM Darwin Zahedy Saleh beberapa waktu lalu mengatakan, tidak mengetahui atau menyetujui pelepasan capping. “Sejauh ini belum ada pembicaraan dengan Komisi VII. Menteri ESDM belum dapat laporan. Capping itu belum berubah, menteri ESDM belum menyetujui,” katanya. Sikap kementerian yang bertanggung jawab atas energi dan sumber daya mineral itu pun belum bisa dibaca dengan tegas dan pasti.
Karena itu, Dirut PLN Dahlan Iskan pun merasa terjepit terkait kebijakan capping TDL tersebut. Karena, PLN harus mentaati dan melaksanakan UU APBN tahun 2011, serta UU Persaingan Usaha. Jika capping tidak dicabut, maka sejumlah industri akan mendapat tarif lebih murah dari harga umum industri sejenis. Dan ini berarti telah melanggar UU Persaingan Usaha yang dikontrol oleh KPPU.(lum)
JAKARTA–Tak bayar tagihan, ya diputus! Itulah jawaban singkat dan tegas dari PLN atas ancaman sebagian pengusaha yang menuntut pemberlakuan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi