PLN Minta Kompensasi Subsidi
Sabtu, 24 Juli 2010 – 09:42 WIB
JAKARTA - PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) akan meminta kompensasi ke pemerintah terkait berkurangnya subsidi listrik tahun ini. Hal itu terjadi lantaran pemerintah mengeluarkan kebijakan capping (mematok) kenaikan dan penurunan tagihan listrik sebesar 18 persen. Berdasar kalkulasi PLN, perubahan skema perhitungan kenaikan TDL dengan mematok capping 18 persen untuk industri berpotensi menyebabkan penurunan pendapatan bagi PLN. "Khusus untuk Jawa-Bali, pendapatan PLN akan turun menjadi Rp 5,52 triliun," lanjutnya.
"Seharusnya kita memang dapat kompensasi. Kalau tidak ada kejelasan mengenai kompensasi itu ya bisa berpengaruh ke PLN," ujar Direktur Bisnis dan Manajemen Risiko PLN Murtaqi Syamsuddin kemarin. Kompensasi itu diperlukan untuk menutup subsidi listrik tahun ini. Menurut dia, kompensasi seharusnya diberikan jika subsidi listrik tidak terpenuhi atau tambahan subsidi Rp 4,8 triliun tak tercapai.
Baca Juga:
Seperti diwartakan, pemerintah menaikkan tarif dasar listrik (TDL) rata-rata 10 persen untuk menutupi kekurangan subsidi listrik tahun ini yang dipatok Rp 55,1 triliun. "Kalau itu kurang atau tambahan Rp 4,8 triliun tidak tercapai ya seharusnya dikompensasi," kata dia.
Baca Juga: