PLN Minta Pembagian Wilayah Usaha
Senin, 16 November 2009 – 15:25 WIB
JAKARTA - Dirut PT PLN (Persero) Fahmi Mochtar meminta pemerintah mengeluarkan PP yang mengatur wilayah usaha kelistrikan. Hal ini terkait dengan adanya UU No 30 Tahun 2009 yang menyebabkan PLN tidak bisa memonopoli lagi dalam sektor kelistrikan. Lebih lanjut dikatakan Fahmi, dalam menghadapi persaingan di sektor kelistrikan, PLN akan melakukan transformasi melalui program metamorfosa untuk mengurangi gap pembiayaan. Di samping juga berusaha menurunkan biaya produksi.
"PLN sekarang sudah punya pesaing-pesaing baru. PLN juga sudah disamakan dengan perusahaan lainnya. Hanya saja sebagai BUMN, pemerintah harus tetap memberikan perlindungan pada PLN agar tarif dasar listrik tetap terkendali," ujar Fahmi dalam rapat dengan Komisi VII DPR RI, Senin (16/11).
Salah satu bentuk perlindungan yang diminta PLN adalah penetapan subsidi dan margin wajar. "Penetapan subsidi dan margin yang wajar adalah untuk melaksanakan penugasan PSO," cetusnya.
Baca Juga:
JAKARTA - Dirut PT PLN (Persero) Fahmi Mochtar meminta pemerintah mengeluarkan PP yang mengatur wilayah usaha kelistrikan. Hal ini terkait dengan
BERITA TERKAIT
- AS Optimistis Kembangkan Kerja Sama Ekonomi dengan Pemerintahan Baru
- Tali Qrope dan Selang Spring Hose Jadi Sorotan di INAMARINE 2024
- Indonesia Siap Akselerasi Pertumbuhan Ekonomi dan Investasi Berkelanjutan dari AS
- Menko Airlangga Dorong Kerja Sama dengan Arizona State University, Ini Tujuannya
- Satgas Semikonduktor Indonesia dan Purdue University Teken MoU, Menko Airlangga: Momentum Bersejarah
- Jasaraharja Putera & MNC Insurance Teken Kerja Sama Pemasaran