PLN Minta Pembagian Wilayah Usaha
Senin, 16 November 2009 – 15:25 WIB
JAKARTA - Dirut PT PLN (Persero) Fahmi Mochtar meminta pemerintah mengeluarkan PP yang mengatur wilayah usaha kelistrikan. Hal ini terkait dengan adanya UU No 30 Tahun 2009 yang menyebabkan PLN tidak bisa memonopoli lagi dalam sektor kelistrikan. Lebih lanjut dikatakan Fahmi, dalam menghadapi persaingan di sektor kelistrikan, PLN akan melakukan transformasi melalui program metamorfosa untuk mengurangi gap pembiayaan. Di samping juga berusaha menurunkan biaya produksi.
"PLN sekarang sudah punya pesaing-pesaing baru. PLN juga sudah disamakan dengan perusahaan lainnya. Hanya saja sebagai BUMN, pemerintah harus tetap memberikan perlindungan pada PLN agar tarif dasar listrik tetap terkendali," ujar Fahmi dalam rapat dengan Komisi VII DPR RI, Senin (16/11).
Salah satu bentuk perlindungan yang diminta PLN adalah penetapan subsidi dan margin wajar. "Penetapan subsidi dan margin yang wajar adalah untuk melaksanakan penugasan PSO," cetusnya.
Baca Juga:
JAKARTA - Dirut PT PLN (Persero) Fahmi Mochtar meminta pemerintah mengeluarkan PP yang mengatur wilayah usaha kelistrikan. Hal ini terkait dengan
BERITA TERKAIT
- Harga Emas Antam Melonjak Hari Ini 11 Januari, Jadi Sebegini Per Gram
- Rayakan HUT ke-66, Gapensi Usung Semangat Bersama dalam Sinergi Membangun Negeri
- PELNI Layani 551.383 Penumpang Selama Libur Nataru, 5 Pelabuhan ini jadi Tujuan Favorit
- Tingkatkan Pelayanan Bandara, IAS Group Luncurkan GSE Teknologi Terbaru
- Winn Gas Luncurkan Produk Inovasi Terbaru, Ibu-Ibu Pasti Suka
- Lewat Cara ini SIG Dukung Inisiatif Kementerian BUMN Mewujudkan Asta Cita