PLN Paparkan Keluhannya Soal Subsidi
Selasa, 09 Juni 2009 – 21:36 WIB
JAKARTA - Kebijakan PLN mengubah cara pemasangan sambungan baru listrik ke rumah tangga, hingga menyebabkan masyarakat harus membayar lebih besar, menurut Direksi PLN adalah lantaran subdisi yang diberikan pemerintah tak sebanding dengan biaya operasionalnya. Maka dari itu, PLN pun meminta kepada pemerintah agar subsidinya ditambah, atau masyarakat yang memasang sambungan listrik baru harus menunggu tahun-tahun berikutnya dalam waiting list (daftar tunggu).
Murtaqi Syamsudin, Direktur PLN untuk Jawa-Madura-Bali, mengatakan bahwa tambahan subsidi oleh pemerintah itu sangat dibutuhkan guna perluasan jaringan distribusi. Dia membeberkan, kebutuhan perluasan jaringan PLN setiap tahunnya mencapai angka Rp 3,2 hingga 3,7 triliun. "Sekarang, modal belanja kami kurang dari Rp 1 triliun. Itulah sebabnya kami memberikan pilihan bagi pelanggan baru agar memakai biaya penyambungan sesuai biaya standar (capital expenditure atau belanja modal). Itu (juga) tergantung jarak dan kebutuhan fasilitas pemasangan sambungan baru," katanya.
Sistem baru itu sendiri sudah dimulai sejak 15 Mei lalu. Sebagaimana disampaikan, pemberlakuan awalnya adalah untuk Jakarta dan Tangerang. Namun karena subsidinya secara nasional, berarti ke depan semuanya juga bakal diberlakukan sama se-tanah air. Yang pasti, dari penghitungan dengan cara baru ini, biasanya cenderung lebih besar dua kali lipat daripada cara lama yang masih menggunakan subsidi pemerintah.
Sebagai contoh, bagi pelanggan baru yang ingin memasang daya 2.200 watt, itu akan dikenakan tarif sebesar Rp 1.000 per kilowatt/hour (KWH). Besaran itu dua kali lipat naik dari tarif sebelumnya yang hanya Rp 495 per KWH. Sementara untuk pemasangan daya sebesar 4.400 watt, akan dikenakan tarif Rp 1.100 per KWH, yang sebelumnya hanya Rp 560 per KWH-nya. Contoh lain lagi, untuk pemasangan baru berdaya 450 volt ampere, dari yang biasanya hanya Rp 150 ribu, dengan sistem baru bisa naik menjadi Rp 550-600 ribu.
JAKARTA - Kebijakan PLN mengubah cara pemasangan sambungan baru listrik ke rumah tangga, hingga menyebabkan masyarakat harus membayar lebih besar,
BERITA TERKAIT
- KPK Dalami Keterlibatan David Glen di Kasus TPPU Abdul Gani Kasuba
- Jaksa Agung ST Burhanuddin Soal Jaksa yang Terlibat Judol Hanya Iseng-Iseng, Astaga!
- Pordasi Era Kepemimpinan Aryo Djojohadikusumo Siap Kirim Atlet ke Olimpiade LA 2028
- Menteri Hukum Lantik Widodo Jadi Dirjen AHU, Tekankan Supremasi Hukum yang Transparan
- Mendes Yandri dan Mensos Gus Ipul Teken MoU, Siap Berkolaborasi Entaskan Kemiskinan
- Trisya Suherman: Lukisan Go Green Taruparwa Bisa jadi Penyemangat Para CEO