PLN-Pengusaha Beda Hitung TDL

Penyebabnya Ada Pada Biaya Beban

PLN-Pengusaha Beda Hitung TDL
PLN-Pengusaha Beda Hitung TDL
Ia mencontohkan, untuk pelanggan golongan tarif I-1 dikenakan biaya Rp 455 per kWh menurut aturan lama tetapi sekarang tarifnya Rp 915 per kWh atau naik 100 persen. Kemudian untuk pelanggan golongan tarif I-2 dari Rp 440 per kWh menjadi Rp 800 per kWh atau naik 81 persen. Serta pelanggan I-3 yang tarifnya naik dari Rp 439 per Kwh menjadi Rp 680 per kwh atau naik sekitar 55 persen.

Untuk itu, Franky bersikukuh agar kenaikan TDL tersebut ditunda. Penundaan tersebut akan digunakan kalangan pengusaha untuk menyampaikan simulasinya kepada Komisi VII DPR. "Kalau dibilang lihat dulu tagihan bulan ini berapa kenaikan TDL sebenarnya, kami tidak setuju karena kalau tidak bayar ada dendanya," keluh Franky. (wir/kim)
Berita Selanjutnya:
BUMN Siapkan PKBL Rp 2,6 T

JAKARTA - PT Perusahaan Listrik Negara (PLN Persero) mengungkapkan bahwa dasar penghitungan tarif listrik baru yang berlaku sejak 1 Juli berbeda


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News