PLN-Pengusaha Sepakati Penyesuaian TDL
Jumat, 23 Juli 2010 – 00:14 WIB
JAKARTA - Pemerintah dan DPR telah sepakat tentang penyesuaian penghitungan besaran kenaikan Tarif Dasar Listrik (TDL) bagi industri tidak lebih dari 18 persen. Untuk itu, PLN pun mengajukan formula penghitungan baru yang logis dan tidak terlalu memberatkan kalangan pengusaha. Sofjan juga menjanjikan bahwa kalangan dunia usaha tidak akan menaikan harga secara besar-besaran, ataupun melakukan PHK. "Asosiasi -asosiasi industri telah sepakat untuk tidak menaikkan harga dan melakukan PHK secara besar-besaran. Kenaikan harga barang rata-rata berkisar antara 2-3 persen dan tidak akan lebih di atas lima persen," ucapnya.
Direktur Bisnis dan Manajemen Resiko PT PLN, Murtaqi Syamsuddin, menyataan, dengan cara penghitungan tagihan baru itu maka tagihan pelanggan tidak akan mengalami kenaikan atau penurunan secara drastis lebih dari 18 persen. "Kami berharap ke depan keberatan pelanggan dapat dinetralisir dan daya saing industri tidak terpengaruh secara siknifikan," kata Murtaqi dalam konferensi pers yang juga dihadiri Apindo, Kadin dan Hipmi di Kantor pusat PLN, Kamis (22/7).
Baca Juga:
Sementara itu, Ketua Umum Apindo, Sofjan Wanandi menyatakan, para pengusaha sudah bisa menerima kenaikan maksimum sebesar 18 persen tahun ini. Pasalnya, pemerintah sudah sepakat menghapus tarif Multiguna dan Daya Max yang sifatnya business to business. "Memang kenaikan TDL dapat mengurangi daya saing industri, namun kita juga tidak mau PLN kekurangan listrik karena tidak bisa berinvestasi," katanya.
Baca Juga:
JAKARTA - Pemerintah dan DPR telah sepakat tentang penyesuaian penghitungan besaran kenaikan Tarif Dasar Listrik (TDL) bagi industri tidak lebih
BERITA TERKAIT
- Pupuk Kaltim Kembali Raih Predikat Platinum di Ajang ASSRAT 2024
- Pegadaian Gelar Media Awards 2024, Puluhan Jurnalis Raih Penghargaan
- Pertamina Regional Indonesia Timur Raih Penghargaan Internasional Best Practice GCSA 2024
- Mendes Yandri Susanto Sebut BUMDes Penting Cegah Efek Negatif Urbanisasi Bagi Desa
- Sertifikasi Halal Lindungi UMK dari Serbuan Produk Luar Negeri
- Kebijakan Perdagangan Karbon Indonesia di COP 29 Dinilai Bermasalah