PLN-Pengusaha Sepakati Penyesuaian TDL

PLN-Pengusaha Sepakati Penyesuaian TDL
PLN-Pengusaha Sepakati Penyesuaian TDL
JAKARTA - Pemerintah dan DPR telah sepakat tentang penyesuaian penghitungan besaran kenaikan Tarif Dasar Listrik (TDL) bagi industri tidak lebih dari 18 persen. Untuk itu, PLN pun mengajukan formula penghitungan baru yang logis dan tidak terlalu memberatkan kalangan pengusaha.

Direktur Bisnis dan Manajemen Resiko PT PLN, Murtaqi Syamsuddin, menyataan, dengan cara penghitungan tagihan baru itu maka tagihan pelanggan tidak akan mengalami kenaikan atau penurunan secara drastis lebih dari 18  persen. "Kami berharap ke depan keberatan pelanggan dapat dinetralisir dan daya saing industri tidak terpengaruh secara siknifikan," kata Murtaqi dalam konferensi pers yang juga dihadiri Apindo, Kadin dan Hipmi di Kantor pusat PLN, Kamis (22/7).

Sementara itu, Ketua Umum Apindo, Sofjan Wanandi menyatakan, para pengusaha sudah bisa menerima kenaikan maksimum sebesar 18 persen tahun ini. Pasalnya, pemerintah sudah sepakat menghapus tarif Multiguna dan Daya Max yang sifatnya business to business. "Memang kenaikan TDL dapat mengurangi daya saing industri, namun kita juga tidak mau PLN kekurangan listrik karena tidak bisa berinvestasi," katanya.

Sofjan juga menjanjikan bahwa kalangan dunia usaha tidak akan menaikan harga secara besar-besaran, ataupun melakukan PHK. "Asosiasi -asosiasi industri telah sepakat untuk tidak menaikkan harga dan melakukan PHK secara besar-besaran. Kenaikan harga barang rata-rata berkisar antara 2-3 persen dan tidak akan lebih di atas lima persen," ucapnya.

JAKARTA - Pemerintah dan DPR telah sepakat tentang penyesuaian penghitungan besaran kenaikan Tarif Dasar Listrik (TDL) bagi industri tidak lebih

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News