PLN Pusat Dorong Proses Hukum, DPP PD Sarankan Damai
Selasa, 20 September 2011 – 10:33 WIB
JAKARTA -- Kantor Pusat PT PLN (Persero) mendukung langkah General Manager PT PLN (Persero) Cabang Medan, Wahyu Bintoro, yang telah melaporkan Ketua DPRD Kabupaten Langkat, Hartono Bangun ke Polda Sumut atas dugaan pencurian arus listrik. Sementara, Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat (DPP PD) berharap, perkara ini bisa diselesaikan di luar proses hukum, alias damai saja.
Manager Senior Komunikasi Korporat PLN Pusat, Bambang Dwiyanto, mengatakan, persoalan seperti itu cukup diselesaikan di tingkat Kantor Wilayah PLN di Sumut saja. PLN Pusat, lanjutnya, hanya mendorong agar proses hukum tetap berjalan. "Siapa pun yang terbukti mencuri, harus diberi sanksi. Tidak ada yang kebal hukum di negeri ini," tegas Bambang Dwiyanto kepada JPNN, kemarin (19/9).
Menurutnya, jika petugas Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) sudah menyatakan telah terjadi indikasi pencurian arus listrik, maka yang bersangkutan harus diperiksa oleh aparat hukum. "Karena tugas P2TL memang mengecek dan memeriksa penggunaan listrik," terang Bambang.
Dia menegaskan, meski ada proses hukum, tapi Hartono harus tetap membayar tagihan penggunaan listrik. "Karena selain pidana, ini menyangkut perdata. Harus ada tagihan susulan, karena ini ada hubungan perdata antara PLN dengan pelanggan," terangnya.
JAKARTA -- Kantor Pusat PT PLN (Persero) mendukung langkah General Manager PT PLN (Persero) Cabang Medan, Wahyu Bintoro, yang telah melaporkan Ketua
BERITA TERKAIT
- Kasus SPPD Fiktif, Polda Riau Sita Rumah Diduga Milik Bang Uun
- Digikomfest 2024 Dorong Keterbukaan Informasi Publik Perangkat Daerah
- Kapolres Banyuasin Membagikan Makanan Bergizi Gratis untuk Siswa SDN 13 Air Kumbang
- Camat Diminta Lebih Peka Atasi Isu Wilayah dan Penyusunan Anggaran
- Tanah Longsor di Padang Lawas, 4 Orang Meninggal Dunia
- Irjen Andi Rian Kerahkan 1.471 Personel Kawal Pemungutan Suara Pilkada 2024 di Sumsel