PLN Putus Listrik di Rumah Ketua DPRD

PLN Putus Listrik di Rumah Ketua DPRD
PLN Putus Listrik di Rumah Ketua DPRD
"Kapasitas polisi berada di kediaman Rudi Hartono Bangun untuk keperluan olah TKP demi menemukan fakta-fakta di lapangan. Sebab kami menerima laporan pihak PLN ke Poldasu pada tanggal 14 September lalu dengan nomor laporan LP 1658/IX/2011/SPKT I," ujar Kanit 4 Resum Poldasu, Kompol M Sitorus SH.

Manager PT PLN (Persero) Medan, Wahyu Bintoro mengatakan, petugas PLN memang harus memutus listrik di rumah Rudi Hartono Bangun karena yang bersangkutan tidak koperatif sejak awal hingga pemutusan. "PLN juga tetap meminta tagihan susulan sebesar Rp17 juta lebih yang harus dibayar Rudi Hartono Bangun akibat dari pencurian arus listrik," ujar Wahyu.  

Wahyu menambahkan, petuags PLN Medan juga Rabu (28/11) akan dipanggil ke Poldasu. "Besok (hari ini, Red) kami ke Poldasu untuk bertemu pengacara Rudi Hartono Bangun untuk meminta klarifikasi. Harus siap kok memberi klarifikasi. Kita lihat saja bagaimana selanjutnya nanti ya," ujar Wahyu kepada wartawan Sumut Pos (Grup JPNN).

Kasubdit II Ditreskrim Poldasu AKBP Rudi Rifani mengatakan, untuk mencari bukti-bukti atas laporan pihak PLN Medan atas pencurian arus listrik di rumah Ketua DPRD Langkat, pihaknya menurunkan petugas penyidik dan petugas identifikasi Poldasu. "Kita kan harus mengumpulkan bukti-bukti dulu, jadi untuk mencari bukti-bukti tersebut, kita melakukan olah TKP di rumah yang dilaporkan pihak PLN," terang Rudi.

MEDAN-Tim Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) PT PLN (Persero) benar-benar menepati janji. Kemarin (27/9), Tim P2TL memutus aliran listrik

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News