PLN Rampungkan Tahap Kunci Pengadaan Lahan PLTP Ulumbu, Proyek Energi Bersih Dikebut

PLN Rampungkan Tahap Kunci Pengadaan Lahan PLTP Ulumbu, Proyek Energi Bersih Dikebut
Ilustrasi Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP). Foto: dokumentasi PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Nusa Tenggara (UIP NT)

jpnn.com, JAKARTA - PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Nusa Tenggara (UIP NT) menuntaskan tahapan persiapan pengadaan lahan untuk Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Ulumbu Unit 5 dan 6 (2x20 MW).

Hal tersebut ditandai dengan terbitnya Surat Keputusan Bupati Manggarai Nomor 366 Tahun 2024 yang ditandatangani Bupati Herybertus Geradus Laju Nabit.

Bupati juga mengesahkan dokumen Penetapan Lokasi (Penlok) untuk Wellpad J, akses jalan menuju Wellpad J dan G, serta penyesuaian tikungan akses jalan existing di Desa Wewo.

Penetapan lokasi itu merupakan tahapan kedua dalam proses pengadaan lahan untuk kepentingan umum, sesuai dengan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nomor 19 Tahun 2021.

Sebelumnya pada akhir 2023, PLN telah menyelesaikan tahapan awal, yaitu penyusunan Dokumen Perencanaan Pengadaan Tanah (DPPT).

Pada tahap ini, tanggung jawab utama berada di pemerintah daerah setempat.

Ketua Tim Persiapan Marianus Yosef Djaelamu mengatakan kelancaran proses sampai dengan penerbitan penlok itu semua berkat dukungan berbagai pihak yang mendukung pengembangan pembangkit EBT tersebut.

"Kami sangat mendukung kelancaran proyek ini karena keberhasilannya dapat memenuhi kebutuhan energi listrik yang terus meningkat di masyarakat," ucap Marianus dalam keterangannya, Selasa (24/9).

PT PLN UIP NT menuntaskan tahapan persiapan pengadaan lahan untuk Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Ulumbu Unit 5 dan 6 (2x20 MW).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News