PLN Sediakan Layanan Khusus ke PT SDA
Jumat, 19 Agustus 2011 – 20:50 WIB
Kebutuhan listrik untuk pabrik SDA ternag Murtaqi baru dialirkan pada awal tahun 2013. Dia optimis PLN sudah bisa menyalurkan listrik pada triwulan-IV tahun 2012. ""Harga jual tenaga listrik disepakati sebesar Rp. 810 / kWh (kiloWatt hour), dengan menggunakan single tarif (tarif tunggal), dimana harga jual waktu beban puncak (WBP) adalah sama dengan harga jual luar waktu beban puncak (LWBP),"" ungkapnya.
Baca Juga:
Dijelaskan Murtaqi, layanann khusus (Premium Service) merupakan salah satu bentuk layanan yang diberikan PLN dengan mutu (kualitas), garansi keandalan dan kepastian penyambungan sesuai dengan Service Level Agreement (SLA) yang disepakati bersama antara PLN dengan pelanggan. Apabila pasokan listrik ke pabrik semen SDA mengalami pemadaman/gangguan akibat kegagalan penyaluran di sisi unit PLN, katanya, maka PLN wajib memberikan kompensasi kepada PT SDA.
""Oleh sebab itu, untuk menyalurkan tenaga listrik ke instalasi pabrik PT SDA yang dilayani dengan layanan khusus tadi, PLN akan membangun perluasan instalasi tenaga listrik serta perawatan secara berkala dan berkesinambungan atas jaringan utama dan fasilitas pendukungnya,"" tuturnya.
Ditambahkannya, kesepakatan jual beli tenaga listrik antara PLN dengan PT SDA ini akan berlangsung selama 20 tahun dan dimungkinkan untuk diperpanjang kembali. Dengan adanya layanan premium service ini, membuktikan bahwa dengan skema bussines to bussines, PLN sesungguhnya memiliki kemampuan untuk menyediakan dan menyalurkan tenaga listrik dengan kualitas (mutu) dan garansi keandalan sebagaimana yang diharapkan pelanggan, khususnya pelanggan besar.