PLN Segera Bangun 5 Tower Listrik Darurat di Pangkalan Susu
jpnn.com - JAKARTA - PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) berupaya segera memasang lima tower listrik darurat di Pangkalan Susu. Tujuannya agar Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) secepatnya dapat mengalirkan listrik ke sub sistem Sumatera Bagian Utara.
Humas PLN Kantor Pusat, Ahmad Hidayat mengatakan upaya tersebut dilakukan menyusul robohnya tiga buah tower listrik di Desa Tanjung Pasir, Kecamatan Pangkalan Susu, Kabupaten Lahat 17 Februari 2015 lalu.
"Robohnya tower setelah dirusak oleh orang tidak dikenal," ujar Ahmad dalam siaran persnya, Sabtu (21/2).
Ahmad menjelaskan pemasangan lima tower darurat ini membutuhkan waktu sekitar 6-7 hari. Mengingat medan yang cukup berat di lapangan. Misalnya untuk mencapai lokasi tower nomor 216, harus menggunakan perahu karena berada di tengah-tengah areal tambak dan payau.
Untuk sementara, lanjut Ahmad, transmisi 275 kV Pangkalan Susu–Binjai akan beroperasi dengan tower darurat.
"Kami perkirakan beroperasi 25 Februari 2015 nanti," tuturnya.
Diharapkan, pada saat pembangunan tower darurat tersebut masyarakat tidak beraktifitas terlalu banyak di bawah jaringan transmisi. Mengingat tower darurat bersifat sementara dan jaraknya ke tanah lebih rendah dari tower aslinya.
"PLN berharap dukungan seluruh masyarakat, khususnya di desa Pangkalan Pasir Kecamatan Pangkalan Susu untuk membantu pelaksanaan pembangunan tower darurat dengan tidak melakukan aktifitas yang terlalu dekat ke areal transmisi," pintanya.(chi/jpnn)
JAKARTA - PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) berupaya segera memasang lima tower listrik darurat di Pangkalan Susu. Tujuannya agar Pembangkit Listrik
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Kakek di Musi Rawas Meninggal Dunia Diduga Jatuh dari Pohon Durian
- Polisi: Tak Ada Bayi Tertukar di RSI Jakarta Cempaka Putih
- Pemkot Bogor Didorong Maksimalkan Pendapatan Pajak Daerah
- Belasan Warga Bantargadung Sukabumi Diduga Keracunan Seusai Menyantap Jamur
- Sekda Batanghari Tersangka Penipuan, Begini Kasusnya
- Pemkot Pontianak Pangkas Anggaran Perjalanan Dinas