PLN Setuju Beli Listrik Swasta
Rabu, 11 November 2009 – 18:13 WIB
JAKARTA - Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara (PLN), Fahmi Mochtar, menyetujui kebijakan pemerintah terkait pembelian daya dari pembangkit listrik yang dimiliki swasta. Fahmi bahkan mengaku sudah mengirimkan surat ke unit PLN di seluruh Indonesia, agar membeli kelebihan daya dari pembangkit yang dimiliki swasta. Sebelumnya, Kepala Unit Kerja Presiden bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4), Kuntoro Mangkusubroto, menyampaikan bahwa swasta didorong untuk membangun pembangkit listrik sendiri, agar persoalan krisis listrik di tanah air bisa diatasi. Perusahaan yang didorong membangun pembangkit sendiri misalnya adalah perusahaan tambang minyak, gas dan batubara, serta industri lain termasuk industri kimia hingga perkebunan kelapa sawit.
"Aturan soal harga juga sudah ditetapkan," ujarnya di Kantor Pusat PLN, di Jakarta, Rabu (11/11). Sayangnya, Fahmi tidak menyebut berapa harga yang ditetapkan tersebut. "Saya tidak hafal angka pastinya," sambungnya.
Baca Juga:
Fahmi menegaskan, PLN membeli sesuai dengan kebijakan pemerintah, yakni zero profit. Dalam arti PLN tak boleh mengambil keuntungan dari pembelian kelebihan daya tersebut. Kebijakan itu, kata Fahmi pula, murni untuk mengatasi kekurangan daya di beberapa daerah di tanah air. Kebijakan pembelian daya milik swasta itu berlaku mulai hari ini, atau sejak surat ditandatangani.
Baca Juga:
JAKARTA - Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara (PLN), Fahmi Mochtar, menyetujui kebijakan pemerintah terkait pembelian daya dari pembangkit
BERITA TERKAIT
- Kanim Bekasi Gelar Upacara Peringatan Hari Ibu
- Acungi Jempol Mabes Polri, Edi Minta 18 Oknum Polisi Diduga Peras WN Malaysia Dipecat
- Bonnie: Sensor Karya di Lukisan Yos Suprapto Bisa jadi Preseden Buruk Pemerintahan Prabowo
- Warga Kepri yang Mudik Nataru Diminta Titipkan Rumah ke Polisi
- Gubernur Lemhannas: Peningkatan Kualitas SDM Kunci Indonesia Emas
- Pastikan Kelancaran Distribusi Energi, Tim Pertamina Patra Niaga Bekerja 24 Jam