PLN Siap Ambil Alih 13 Persen Pembebasan Lahan PLTU Batang

jpnn.com - JAKARTA - General Manager (GM) PLN Distribusi Jawa Tengah dan Yogyakarta, Djoko R Abumanan mengaku siap melanjutkan pembebasan 13 persen sisa lahan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Batang, Jawa Tengah, seperti instruksi dari Kementerian Perekonomian.
"Kami ini perusahaan pemerintah, seandainya pemerintah memerintahkan melakukan sesuatu hal, kami pasti siap untuk melaksanakannya," ucap Djoko dalam siaran persnya, Kamis (7/8).
Dijelaskan Djoko bahwa proses pembebasan lahan yang telah dilakukan sejak Oktober 2011 itu, sempat tertahan karena belum ada titik temu soal ganti rugi 13 persen lahan tersebut.
Nah, karena proses pembebasan 13 persen lahan masih alot, pemerintah dalam hal ini akan menjalankan proses pembebasan lahan sesuai Undang–Undang No. 2 tahun 2012, tentang Pengadaan Tanah untuk Pembangunan bagi Kepentingan Umum.
Dalam hal ini, Djoko pastikan bahwa PLN siap menjalankan amanat pemerintah tersebut sesuai Undang–Undang No. 2 tahun 2012.
"Kami berharap proses pembebasan lahan di Batang tidak mengalami kendala berarti, sehingga proses pembangunan masih sesuai waktu yang telah ditentukan,” harap Djoko.
Proyek PLTU merupakan proyek hasil kerjasama pemerintah dan swasta (Public Private Partnership/PPP). Proyek senilai US$ 4 miliar ini terbagi dalam dua kategori lahan, yakni lahan seluas 226 hektare (ha) untuk Power Block, dan 100 ha untuk Special Facilities.
PT Bhimasena Power Indonesia (BPI) sebagai investor, hingga saat ini telah menyelesaikan pembebasan lahan untuk Special Facilities. Adapun untuk Power Block, telah berhasil dibebaskan sekitar 87 persen. Namun 13 persen pembebasan lahannya masih belum menemukan kejelasan. (chi/jpnn)
JAKARTA - General Manager (GM) PLN Distribusi Jawa Tengah dan Yogyakarta, Djoko R Abumanan mengaku siap melanjutkan pembebasan 13 persen sisa lahan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- DJPPR Tebar 8 Seri SUN, Pemerintah Serap Rp 28 Triliun
- Larangan Penjualan Rokok Radius 200 Meter Dikhawatirkan Bakal Menyuburkan Rokok Ilegal
- Reklasifikasi Mitra Jadi Karyawan Bakal Jadi Bumerang Bagi Industri Mobilitas
- Tekan Peredaran Rokok Ilegal, Ini 2 Program yang Gencar Dilakukan Bea Cukai Malang
- Begini Penjelasan Bea Cukai soal Denda Pelanggaran Kepabeanan, Mohon Disimak!
- Bantu Mitra Pengemudi dan Merchant, Grab Menghadirkan Solusi Berbasis AgenticAI