PLN Tarakan Pertahankan TDL
Minggu, 25 Juli 2010 – 08:08 WIB
TARAKAN – Sekretaris Perusahaan (Sekper) PT PLN Tarakan, Muyoto menampik adanya isu yang berkembang bahwa PLN Tarakan bakal kembali menaikkan tarif listriknya. Kabar yang berkembang, PLN Tarakan akan mengikuti skema kenaikan tarif dasar listrik (TDL) yang diberlakukan PLN pusat secara nasional, yakni naik 10 persen (lagi) bagi pengguna non 450 dan 900 KWh. PT PLN Tarakan, kata Muyoto, memang memiliki otoritas sendiri untuk mengelola pelayanan kelistrikan di Kota Tarakan. Sehingga, persoalan penyediaan kelistrikan, pengambilan kebijakan menaikkan tarif dan sebagainya murni dikelola sendiri. Di Indonesia hanya PT PLN Tarakan dan Batam yang diberi kewenangan khusus oleh PLN pusat mengelola penyediaan kelistrikannya sendiri.
Menurut Muyoto, Tarakan tidak akan terkena imbas kenaikan tersebut. Pasalnya, mulai April 2010 lalu atas persetujuan Pemerintah Kota Tarakan dan DPRD, tarif tenaga listrik (TTL) yang diberlakukan di Tarakan telah dinaikkan menjadi Rp 890 per-KWh, dan tidak berlaku pada pelanggan berkapasitas 450 dan 900 KWh.
Baca Juga:
Kesepakatan kenaikan itu pun telah dipayungi hukum dengan Peraturan Daerah (Perda) Kota Tarakan No. 1 tahun 2010. “Tarakan tidak akan kena imbas kenaikan TDL secara nasional itu. TTL Tarakan tidak ada hubungannya dengan TDL nasional,” tegas Muyoto kepada Radar Tarakan (grup JPNN), Sabtu (24/7).
Baca Juga:
TARAKAN – Sekretaris Perusahaan (Sekper) PT PLN Tarakan, Muyoto menampik adanya isu yang berkembang bahwa PLN Tarakan bakal kembali menaikkan
BERITA TERKAIT
- Mendes Yandri Susanto Sebut BUMDes Penting Cegah Efek Negatif Urbanisasi Bagi Desa
- Sertifikasi Halal Lindungi UMK dari Serbuan Produk Luar Negeri
- Kebijakan Perdagangan Karbon Indonesia di COP 29 Dinilai Bermasalah
- Bea Cukai Parepare Musnahkan Barang Ilegal Senilai Lebih Rp 2,25 Miliar, Terbanyak Rokok
- Anindya Bakrie: Kita Harus Dorong Investasi Asing yang Ciptakan Lapangan Kerja
- AS Optimistis Kembangkan Kerja Sama Ekonomi dengan Pemerintahan Baru