PLN Teken Perjanjian Jual Beli Listrik 460 MW
Jumat, 11 Maret 2011 – 18:23 WIB
Dikatakan Dahlan, PJBL yang sudah ditandantangan ini berdasarkan Permen ESDM Nomor 02 Tahun 2011 yang menugaskan kepada PT PLN untuk Melakukan Pembelian Tenaga Listrik dari Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi.
Baca Juga:
‘’ Mengenai harga patokan pembelian tenaga listrik PLN dari Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi sesuai dengan harga lelang yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah yakni patokan tertinggi sebesar 9,70 sen US$/kWh,’’ujarnya.
Sementara itu, Menteri ESDM menambahkan bahwa, dengn adanya perjanjain ini tentunya akan lebih memberikan keyakinan bagi para pengembang untuk berinvestasi dalan pengembangan panas bumi di Indonesia. ‘’ Kita berharap dengan perjanjian ini akan memberikan keyakinan kepada pengemabang untuk mengembangkan tenagan listrik dari panas bumi,’’ ungkap Darwin.
Darwin menegaskan, saat ini pemerintah sangat konsen untuk mendukung penyediaan dan pemanfaatan energi baru dan terbarukan di Indonesaia, salah satunya berasal dari energi panas bumi. (yud/jpnn)
JAKARTA – Untuk mempercepat pengembangan pembangkit listrik yang berasal dari panas bumi di Indonesia sebagai energi baru terbarukan,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi