PLN Terangi 2 Kabupaten di Papua dan Papua Barat
![PLN Terangi 2 Kabupaten di Papua dan Papua Barat](https://cloud.jpnn.com/photo/picture/normal/20161017_003512/003512_348522_gardu_PLN_besar.jpg)
jpnn.com - JAYAPURA – Sebanyak 14 kabupaten di Provinsi Papua dan Papua Barat mendapatkan pelayanan listrik dari PLN. Hal itu dipastikan setelah dilakukannya Serah Terima Operasi (STO) sistem kelistrikan yang ada di daerah tersebut pada 17 Agustus 2016.
Bertepatan dengan Hari Listrik Nasional pada 27 Oktober 2016 nanti, terdapat dua kabupaten yang akan dilistriki oleh PLN, yaitu Dekai ibukota Kab. Yahukimo dan Wagete ibukota Kab. Deiyai.
"Dengan demikan, PLN secara penuh mengelola dan mengoperasikan seluruh pembangkit dan jaringan listrik yang ada, di mana sebelumnya Pemda di 14 kabupaten ini secara mandiri mengelola dan mengoperasikan sistem kelistrikan masing-masing," ujar Direktur Bisnis Regional Maluku & Papua Haryanto W.S.
Ke-14 kabupaten itu yakni Yahukimo, Puncak Jaya, Yalimo, Mamberamo Tengah, Mamberamo Raya, Intan Jaya, Lanny Jaya, Tolikara, Puncak, Deiyai, Pegunungan Arfak, Raja Ampat, Tambrauw dan Teluk Wondama.
“Tekad PLN untuk menerangi seluruh Nusantara telah mendorong terwujudnya kerjasama strategis ini. Hal ini juga tidak terlepas dari peran serta Pemda setempat untuk melakukan sinergi dalam infrastuktur kelistrikan," ucap Haryanto.
Haryanto menegaskan bahwa PLN secepatnya melakukan pengembangan dan penyempurnaan sistem kelistrikan yang ada.
Selanjutnya, PLN akan membangun pembangkit dan jaringan distribusi baru dalam memperluas daerah layanan dan meningkatkan rasio elektrifikasi di 14 kabupaten tersebut.(chi/jpnn)
JAYAPURA – Sebanyak 14 kabupaten di Provinsi Papua dan Papua Barat mendapatkan pelayanan listrik dari PLN. Hal itu dipastikan setelah dilakukannya
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- PHK Honorer di Mana-mana, tetapi Beberapa Jabatan Masih Punya Harapan
- Pemprov Kepri Merumahkan Ratusan Honorer Sejak Awal 2025, Sekda Adi Bilang Begini
- Oknum Perwira Polisi Polda Riau Ditangkap terkait Penggelapan Mobil Rental, Duh
- Berkas Kasus OTT Kadisnakertrans Segera Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Palembang
- Kasus Korupsi Pengadaan APD Covid-19, Eks Sekretaris Dinkes Sumut Dituntut 9 Tahun Penjara
- Miras Racikan di Cianjur Tewaskan Anak di Bawah Umur