PLN Tetapkan 12 Tarif Pengaturan Listrik per Desember, Cek di Sini

jpnn.com - JAKARTA - PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) telah menetapkan tarif adjustment listrik untuk Desember 2015. Penetapan pengaturan tersebut dilakukan sesuai dengan Peraturan Menteri (Permen) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 31/2014 yang telah diubah dengan Permen ESDM No 09/2015.
Tarif adjustment diberlakukan setiap bulan yang menyesuaikan perubahan nilai tukar mata uang USD terhadap rupiah, harga minyak dan inflasi bulanan.
"Dengan mekanisme tarif adjustment tersebut, tarif listrik setiap bulan memang dimungkinkan untuk turun, tetap atau naik berdasarkan ketiga indikator tersebut," ujar Plt. Kepala Satuan Komunikasi Korporat PLN, Bambang Dwiyanto melalui siaran persnya, Minggu (29/11).
Adapun tarif pengaturan berlaku bagi golongan pelanggan yang sudah tidak disubsidi yaitu rumah tangga daya 1.300 Volt Ampere (VA) ke atas, bisnis sedang daya 6.600 VA ke atas, industri besar daya 200.000 VA ke atas. Ada juga kantor pemerintah daya 6.600 VA ke atas, lampu penerangan jalan umum (PJU) dan layanan khusus.
"Dengan penyesuaian per Desember ini, sebanyak 12 golongan tarif listrik sudah mengikuti mekanisme tarif adjusment bulan depan," ujar Bambang. (chi/jpnn)
Berikut 12 golongan tarif listrik yang mengikuti mekanisme tarif pengaturan per Desember 2015:
1. Rumah Tangga R-1/Tegangan rendah (TR) daya 1.300 VA.
2. Rumah Tangga R-1/TR daya 2.200 VA.
JAKARTA - PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) telah menetapkan tarif adjustment listrik untuk Desember 2015. Penetapan pengaturan tersebut dilakukan
- Sinarmas Investama Ajak Generasi Muda Melek Investasi Digital
- Sejumlah Tokoh Ikut Tenangkan Nasabah Bank DKI dan Imbau Tidak Kosongkan Rekening
- SPBH Milik PLN IP Bakal Jadi Kunci Penting Mewujudkan Transportasi Berbasis Hidrogen
- Talenta Unggul Mampu Memperkuat Hilirisasi Pertambangan
- Harga Emas Melonjak, Didimax Buka Edukasi Trading Gratis
- Genjot Pertumbuhan Ekonomi, Kanwil Bea Cukai Jakarta Beri Fasilitas TBB ke Perusahaan Ini