PLN Usulkan Kenaikan TDL
Senin, 16 November 2009 – 22:11 WIB

PLN Usulkan Kenaikan TDL
JAKARTA - PT PLN (Persero) akan mengusulkan kenaikan Tarif Dasar Listrik (TDL) kepada pemerintah terhadap 37 golongan tarif yang ada saat ini, dimana 36 golongan diantaranya masih mendapatkan subsidi. "Termasuk di dalamnya golongan rumah tangga, sosial, dan industri. Tapi, keputusan naik atau tidaknya TDL tetap berada di tangan pemerintah sebagai regulator," ujar Dirut PT PLN Fahmi Mochtar dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi VII DPR di Gedung DPR, Jakarta, Senin (16/11). Dalam kesempatan yang sama, Fahmi mengungkapkan bahwa PLN akan memberikan kompensasi sebesar 10 persen dari biaya beban kepada pelanggan yang mengalami pemadaman listrik, dan kompensasi ini akan langsung masuk ke dalam nominal pembayaran tagihan yang diberikan ke pelanggan setiap bulan. "Itu rekening bulan berjalan. Jadi, kalau pemadamannya Oktober, maka rekeningnya November," terangnya.
Selain itu, PLN juga mengusulkan penyederhanaan struktur yang sebelumnya 37 kelompok tarif listrik menjadi 21 kelompok. Perubahan struktur tersebut diharapkan lebih menyederhanakan struktur tarif yang ada supaya lebih mudah pengelolaannya. "PLN mengusulkan struktur tarif pelanggan sosial (S) diciutkan dari sebelumnya tujuh menjadi empat kelompok, rumah tangga (R) dari enam menjadi empat, bisnis (B) dari enam jadi tiga, industri (I) dari delapan jadi empat, publik (P) dari tujuh jadi empat.
Baca Juga:
Dia tegaskan, dengan struktur baru tersebut, kelompok tarif rumah tangga yang baru yakni RS-1/450 VA berasal dari golongan R1, B1, I1, dan P1 dengan daya sampai 450 VA, RS-2/900 VA berasal dari R1, B1, I1, dan P1 dengan daya 900 VA, RM-1/1.300 sampai daya 5.500 VA dari R1 1.300-2.200 VA dan R2 2.200-6.600 VA, dan RM-2 6.600 VA ke atas berasal dari R2 2.200-6.600 VA dan R3 6.600 VA ke atas.
Baca Juga:
JAKARTA - PT PLN (Persero) akan mengusulkan kenaikan Tarif Dasar Listrik (TDL) kepada pemerintah terhadap 37 golongan tarif yang ada saat ini, dimana
BERITA TERKAIT
- Revisi UU ASN Mengubah Tenggat Penyelesaian Honorer?
- Perpres Kantor Komunikasi Kepresidenan Digugat ke MA, Ini 4 Pasal yang Dipersoalkan
- Menjelang Mukernas dan Pelantikan, PP ISNU Gelar Fun Walk Serta Go Green di CFD Thamrin
- KPPI 2025 Siap Digelar, PENEMU Dorong Perempuan Ambil Peran Strategis
- Pemerintah Klaim Tarif Impor Trump dari AS Tak Ganggu Swasembada Nasional
- OTT Dugaan Politik Uang PSU Pilkada Serang, Bawaslu Sita Barbuk Uang & HP