Plt Boleh Tanda Tangan APBD, Djarot Hanya Bisa Pasrah
jpnn.com - JAKARTA - Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Syaiful Hidayat tak begitu ambil pusing dengan keluarnya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 74 tahun 2016.
Dalam permendagri tersebut, diatur kewenangan seorang pelaksana tugas (Plt) menandatangani APBD ketika kepala daerah cuti kampanye.
Menurut Djarot, dia bersama gubernur Basuki 'Ahok' Purnama hanya bisa percaya dengan Plt yang akan ditunjuk oleh Mendagri tersebut.
"Kami percaya saja nanti ya, pasrah. Itu kan kewenangan ranahnya di Kemendagri. Nurut-nurut ajalah, nurut aturan seperti apa," ujarnya di Balai Kota Jakarta, Jumat (21/10).
Namun, karena akan menjalani cuti selama empat bulan, mantan Wali Kota Blitar itu juga akan meminta penjelasan Mendagri supaya bisa sepaham sejauh mana kewenangan yang diberikan kepada Plt.
"Bagaimana pun juga nanti kan ada Plt, enggak tahu siapa Plt-nya, tapi kan kita kalau peraturannya seperti itu, mau enggak mau, suka enggak suka harus ngikutin itu," tandas dia. (uya/jpg/jpnn)
JAKARTA - Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Syaiful Hidayat tak begitu ambil pusing dengan keluarnya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 74 tahun
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- PAN Dukung Prabowo Jadi Capres 2029, Ahmad Sahroni: Masih Dini untuk Bicara Pilpres
- Sahroni Nilai Pertemuan Sespimmen Polri dengan Jokowi Kurang Pas, Begini Alasannya
- Buka Pendidikan untuk Kader Muda Golkar, Bahlil Sebut Misbakhun Sosok Pemenang
- Irving Siap Cabut Gugatan PSU Pilkada Siak yang Diajukan Wakilnya di Sidang Perdana
- Hari Kartini, Widya Desak Pemulihan Hak Perempuan eks Pemain Sirkus yang Dieksploitasi
- PAN Belum Dukung Gibran, Deddy PDIP: Mungkin Mereka Punya Kader Mendampingi Prabowo