Plt Boleh Tanda Tangan APBD, Djarot Hanya Bisa Pasrah
jpnn.com - JAKARTA - Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Syaiful Hidayat tak begitu ambil pusing dengan keluarnya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 74 tahun 2016.
Dalam permendagri tersebut, diatur kewenangan seorang pelaksana tugas (Plt) menandatangani APBD ketika kepala daerah cuti kampanye.
Menurut Djarot, dia bersama gubernur Basuki 'Ahok' Purnama hanya bisa percaya dengan Plt yang akan ditunjuk oleh Mendagri tersebut.
"Kami percaya saja nanti ya, pasrah. Itu kan kewenangan ranahnya di Kemendagri. Nurut-nurut ajalah, nurut aturan seperti apa," ujarnya di Balai Kota Jakarta, Jumat (21/10).
Namun, karena akan menjalani cuti selama empat bulan, mantan Wali Kota Blitar itu juga akan meminta penjelasan Mendagri supaya bisa sepaham sejauh mana kewenangan yang diberikan kepada Plt.
"Bagaimana pun juga nanti kan ada Plt, enggak tahu siapa Plt-nya, tapi kan kita kalau peraturannya seperti itu, mau enggak mau, suka enggak suka harus ngikutin itu," tandas dia. (uya/jpg/jpnn)
JAKARTA - Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Syaiful Hidayat tak begitu ambil pusing dengan keluarnya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 74 tahun
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Resmi Ditunjuk Jadi Jubir PDIP, Basarah Singgung Soal Koordinasi dengan Megawati
- Polda Sumsel Mempertebal Pengamanan PSU Pilkada Empat Lawang
- Polisi Tipu Polisi di Sumut, Widya Pratiwi Desak Reformasi Pola Seleksi Perwira
- MK Perintahkan 24 Daerah Gelar PSU, Gus Khozin Sentil KPU: Tak Profesional!
- MK Batalkan Ade Sugianto Jadi Bupati Tasikmalaya Terpilih, PPP Jabar: Alhamdulillah
- Buntut Pilkada Kukar Harus Diulang, Arief Puyuono Minta DKPP Pecat Seluruh Anggota KPU