Plt Bupati Izinkan Warga Gelar Salat Id
Jumat, 22 Mei 2020 – 00:52 WIB

Plt Bupati Cianjur Herman Suherman. Foto: ANTARA/Ahmad Fikri
Pihaknya juga mengimbau pemudik yang masuk dalam ODP dan PDP menuntaskan isolasi mandiri di rumahnya masing-masing, sesuai batas waktu 14 hari.
"Kalau batas waktunya setelah lebaran, bagi pemudik yang wajib isolasi harus menuntaskan kewajibannya sebagai upaya memutus rantai penyebaran COVID-19," katanya. (antara/jpnn)
Warga yang menggelar Salat Id harus tetap menerapkan protokol yang sudah ditetapkan pemerintah.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Tangkap 8 Pelaku Pemalakan Sopir dan Pemudik, Polres Cianjur Amankan Sajam
- Kapolres Cianjur: Jalur Puncak Lancar Saat Angkot Tak Beroperasi
- Pembakar Mobil di Cianjur Terekam CCTV, Ini Kata Polisi
- Antisipasi Lalin Padat, Tol Jagorawi Arah Puncak Sudah Pakai Sistem Contraflow
- Motif Sejumlah Remaja Aniaya Panitia Salat Id Selayar Sulsel
- Mobil Avanza Diduga Sengaja Dibakar, Polisi dan Damkar Cianjur Lakukan Penyelidikan