Plt Bupati Lombok Barat Dilarang Keras Lakukan Mutasi
Senin, 16 Februari 2009 – 21:33 WIB
JAKARTA – Ini peringatan keras bagi para pelaksana tugas (Plt) bupati di seluruh Indonesia, termasuk Plt Bupati Lombok Barat (Lobar) HM Izzul Islam, agar tidak terlalu gegabah dalam mengambil tindakan, terutama dalam hal melakukan mutasi pejabat. Dijelaskan, sesuai ketentuan pasal 132A ayat (1) PP Nomor 49/2008 tentang Perubahan Ketiga PP Nomor 6/2005 tentang Pemilihan, Pengesahan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang dikeluarkan tanggal 4 Juli 2008. Dimana, pada poin satu menyatakan penjabat kepala daerah atau pelaksana tugas (Plt) kepala daerah sebagaimana dimaksud dalam pasal 130 ayat (1) dan ayat (3), serta pasal 131 ayat (4), atau yang diangkat untuk mengisi kekosongan jabatan kepala daerah karena mengundurkan diri untuk mencalonkan/dicalonkan menjadi calon kepala daerah/wakil kepala daerah, serta kepala daerah yang diangkat dari wakil kepala daerah yang menggantikan kepala daerah yang mengundurkan diri untuk mencalonkan/dicalonkan sebagai calon kepala daerah/wakil kepala daerah dilarang; melakukan mutasi pegawai, membatalkan perizinan yang telah dikeluarkan pejabat sebelumnya dan atau mengeluarkan perizinan yang bertentangan dengan yang dikeluarkan pejabat sebelumnya. Selain itu, dilarang membuat kebijakan tentang pemekaran daerah yang bertentangan dengan kebijakan pejabat sebelumnya dan membuat kebijakan yang bertentangan dengan kebijakan penyelenggaraan pemerintahan dan program pembangunan pejabat sebelumnya.
Apalagi ada wacana berkembang kalau Plt Bupati Lobar HM Izzul Islam dalam waktu dekat ini akan berencana untuk melakukan mutasi pejabat di lingkup Pemkab Lombok Barat. Wacana itupun langsung ditanggapi serius pemerintah pusat dalam hal ini Departemen Dalam Negeri (Depdagri).
Baca Juga:
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Mardiyanto melalui juru bicara (Jubir) Depdagri Saut Situmorang saat dikonfirmasi JPNN di ruang kerjanya, Senin (16/2) mengatakan, pihaknya melarang keras Plt Bupati HM Izzul Islam untuk melakukan mutasi pejabat di lingkup Pemkab setempat. Larangan bagi Plt bupati untuk melakukan mutasi telah tertuang jelas dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Baca Juga:
JAKARTA – Ini peringatan keras bagi para pelaksana tugas (Plt) bupati di seluruh Indonesia, termasuk Plt Bupati Lombok Barat (Lobar) HM Izzul
BERITA TERKAIT
- Lulus SKD, 163 Pelamar CPNS Batam Lanjut ke Tahap SKB
- Puluhan Ribu Masyarakat Pekanbaru Penuhi Kampanye Akbar Agung-Markarius
- Banjir Merendam 2.014 Rumah di Kabupaten Bandung, 12.250 KK Terdampak
- Kasus SPPD Fiktif, Polda Riau Sita Rumah Diduga Milik Bang Uun
- Digikomfest 2024 Dorong Keterbukaan Informasi Publik Perangkat Daerah
- Kapolres Banyuasin Membagikan Makanan Bergizi Gratis untuk Siswa SDN 13 Air Kumbang