Plt Bupati Lombok Barat Dilarang Keras Lakukan Mutasi
Senin, 16 Februari 2009 – 21:33 WIB
''Jadi, untuk Lombok Barat ini kan bupatinya masih yang lama (bupati H Iskandar, Red), cuma yang bersangkutan dinonaktifkan (diberhentikan) untuk sementara guna menjalani proses hukum,'' kata Saut Situmorang.
Baca Juga:
Karena itu, dalam konteks ini pihaknya meminta Plt Bupati HM Izzul Islam untuk menghindari hal-hal yang menyangkut mutasi pejabat. Terkecuali dalam situasi dan kondisi (sikon) yang sangat mendesak, misalnya ada pejabat yang meninggal dunia atau sudah pensiun, itu memang perlu dilakukan mutasi. Artinya, mutasi baru boleh dilakukan oleh seorang Plt bupati apabila dalam situasi dan kondisi tertentu saja. Itupun harus dikonsultasikan terlebih dahulu dengan wakil pemerintah pusat di daerah dalam hal ini gubernur, sehingga nantinya akan mendapatkan persetujuan tertulis dari Mendagri.
Pada prinsipnya, Saut Situmorang menilai wacana Plt Bupati HM Izzul Islam untuk melakukan mutasi pejabat sangat tidak relevan, karena yang bersangkutan belum menjadi seorang bupati. ''Pokoknya, hindarilah yang namanya untuk melakukan mutasi pejabat yang bersifat tidak terlalu mendesak. Kecuali kalau ada pejabat yang meninggal dunia atau pensiun, baru boleh melakukan mutasi. Karena kita tidak boleh membiarkan jabatan itu kosong terlalu lama, justru kalau kita biarkan salah,'' ungkapnya.(sid/JPNN)
JAKARTA – Ini peringatan keras bagi para pelaksana tugas (Plt) bupati di seluruh Indonesia, termasuk Plt Bupati Lombok Barat (Lobar) HM Izzul
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Sebanyak 19,8 Ton Kopi Pagar Alam Sumsel Diekspor Perdana ke Malaysia
- CPNS 2024 Pemkab Bogor: 7.650 Pelamar Dinyatakan Lulus Seleksi Administrasi
- Gelar Cooling System, Polres Rohul Maksimalkan Partisipasi Pemilih di Lapas Pasir Pengairan
- Ditinggal Sendirian, Bocah Tujuh Tahun Terjatuh dari Lantai 8 Apartemen
- Gempa Bandung, Pemkab Tetapkan Status Tanggap Darurat 14 Hari
- Gempa M 5 Bandung: 700 Rumah Rusak, Korban Luka 82 Orang