Plt Dirjen PPKL Sigit: 4 Prinsip Umum untuk Sukseskan Pelaksanaan PP 22/2021

Plt Dirjen PPKL Sigit: 4 Prinsip Umum untuk Sukseskan Pelaksanaan PP 22/2021
Plt Dirjen PPKL KLHK Sigit Reliantoro saat memberikan sambutan pada sosialisasi Pembinaan Pelaksanaan PP Nomor 22 Tahun 2021 di Ruang Rapat Kalpataru, Gedung B, Kementerian LHK, Selasa (27/4). Foto: Dok. KLHK

jpnn.com, JAKARTA - Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (PPKL) KLHK Sigit Reliantoro mengatakan ada empat prinsip umum agar kolaborasi berhasil dalam pelaksanaan PP Nomor 22 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan  Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Hal itu disampaikannya saat memberikan sambutan pada sosialisasi Pembinaan Pelaksanaan PP Nomor 22 Tahun 2021 di Ruang Rapat Kalpataru, Gedung B, Kantor KLHK, Selasa (27/4).

Dalam acara yang dilakukan secara hybrid (daring dan luring) ini, Sigit Reliantoro menjabarkan keempat prinsip kolaborasi agar berhasil.

Pertama, adanya kemitraan untuk membangun hubungan, kolaborasi melibatkan semua pemangku kepentingan dalam proses pengambilan keputusan dan menyiratkan bahwa setiap anggota memiliki peran kunci dalam mencapai tujuan bersama.

Prinsip kedua, kata Sigit, kesetaraan yang menyiratkan bahwa setiap pemangku kepentingan sama pentingnya dengan yang lain, tetapi tidak berarti setiap pemangku kepentingan memiliki kesamaan dalam kewenangan, tanggung jawab dan tingkat pengetahuan.

Prinsip ketiga, akuntabilitas adalah dasar dari tanggung jawab dan dapat digunakan untuk mengukur  kinerja. Dengan adanya akuntabilitas pemangku kepentingan merasa perlu terlibat dalam pengambilan keputusan dan merasa bertanggung jawab dengan keputusan tersebut.

Prinsip keempat, lanjut Sigit, adanya rasa memiliki yang menuntut semua pemangku kepentingan untuk berkontribusi dan berpartisipasi untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan.

Lebih lanjut, Sigit menjelaskan dari sisi konten, analisis para pakar terhadap UU No 11 tahun 2020 menunjukkan bahwa pada dasarnya asas dan norma dalam UU 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup tidak berubah.

Plt Dirjen PPKL KLHK Sigit Reliantoro mengatakan ada empat prinsip umum agar kolaborasi berhasil dalam pelaksanaan PP Nomor 22 Tahun 2021.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News