Plt Gub DKI Gelar Sidak Harpitnas, Inilah Hasilnya
Senin, 27 Maret 2017 – 11:33 WIB

Plt Gubernur DKI Jakarta Sumarsono. Foto: dok jpnn
"Kalau misalnya reguler bolos pasti akan di-BAP. Secara akumulatif kalau 46 hari (bolos) langsung diberhentikan," kata Soni.
Baca Juga:
Menurutnya, sanksi berat diberikan untuk membuat jera PNS DKI yang bolos. "Banyak kejadian setelah mereka diberhentikan, merengek-rengek minta tolong," ucap Soni.
Lebih lanjut Soni mengatakan, ada sistem yang memantau mengenai kehadiran PNS DKI. Pemantauan dilakukan oleh BKD DKI.
"BKD terus memantau perkembangan disiplin pegawai negeri sipil di lingkungan DKI ini," ujar Soni.(gil/jpnn)
Pelaksana Tugas Gubernur DKI Jakarta Sumarsono melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI yang terletak di lantai
Redaktur & Reporter : Gilang Sonar
BERITA TERKAIT
- Pemprov DKI Siapkan PIK Sebagai Pintu Masuk Wisatawan ke Kepulauan Seribu
- Pramono Anung Datangi KPK, Sampaikan Permintaan
- Anggota DPRD Ingatkan Pemprov DKI: Bikin Job Fair Jangan Asal-Asalan
- Pemprov Jakarta Terapkan Manajemen Talenta untuk Pemilihan Kadis, Lelang Jabatan Disetop
- BPJS Ketenagakerjaan dan Pemprov DKI Jakarta Salurkan Bantuan Bagi Pengungsi Banjir
- Pemprov DKI Bakal Gaji Warga Kampung Bayam Sesuai UMR