Plt Gub DKI Gelar Sidak Harpitnas, Inilah Hasilnya
Senin, 27 Maret 2017 – 11:33 WIB
"Kalau misalnya reguler bolos pasti akan di-BAP. Secara akumulatif kalau 46 hari (bolos) langsung diberhentikan," kata Soni.
Baca Juga:
Menurutnya, sanksi berat diberikan untuk membuat jera PNS DKI yang bolos. "Banyak kejadian setelah mereka diberhentikan, merengek-rengek minta tolong," ucap Soni.
Lebih lanjut Soni mengatakan, ada sistem yang memantau mengenai kehadiran PNS DKI. Pemantauan dilakukan oleh BKD DKI.
"BKD terus memantau perkembangan disiplin pegawai negeri sipil di lingkungan DKI ini," ujar Soni.(gil/jpnn)
Pelaksana Tugas Gubernur DKI Jakarta Sumarsono melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI yang terletak di lantai
Redaktur & Reporter : Gilang Sonar
BERITA TERKAIT
- PT JIP & Disdik DKI Kerja Sama Pemanfaatan Gedung untuk Pembangunan Menara Telekomunikasi
- SIG Bersama Pemprov DKI Merevitalisasi Trotoar di Kawasan Kuningan
- Pemprov DKI Jakarta Minta BUMD jadi Agen Pembangunan
- Usut Kasus Korupsi di Pemprov DKI, KPK Periksa Pemilik KJPP Wisnu Junaidi dan Rekan
- Jalan Berbayar di Jakarta Hanya di Zona Transportasi Umum Lengkap
- Usut Korupsi Pengadaan Lahan di Pemprov DKI, KPK Periksa Petinggi PT Nusa Kirana Real Estate