Plt Gubernur DKI Segera Semprit Panitia Aksi 412
Minggu, 04 Desember 2016 – 19:23 WIB
Seperti diketahui, Berdasarkan Pergub DKI Nomor 12 tahun 2016 tentang pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) yang ditandatangi Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), pada pasal 7 ayat 2 disebutkan bahwa HBKB tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan partai politik, SARA, serta orasi ajakan yang bersifat menghasut.(wid/RMOL/sam/jpnn)
JAKARTA - Parade Kebhinnekaan Kita Indonesia yang diwarnai massa berbaju Partai NasDem dan Golkar sambil membawa bendera parpol, digelar di Bundaran
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- BMKG: Seluruh Jakarta Diguyur Hujan Ringan pada Jumat Pagi
- Hakim PN Medan Tolak Eksepsi Ratu Entok Terdakwa Penista Agama
- BPBD Sumenep Dirikan Posko Siaga Untuk Tekan Risiko Bencana
- Laskar Merah Putih Minta Majelis Hakim PN Tanjung Karang Tegakkan Keadilan
- KPK Diminta Tuntaskan Perkara Korupsi yang Mandek di Periode Sebelumnya
- KPK Minta Warga NTB Kawal Program Makan Bergizi Gratis