Plt Gubernur Harus Jatuhkan Sanksi pada Plh Wako Medan

Menurut Syaiful, ia menandatangani Ranperda setelah membaca radiogram Kemendagri kepada Gubernur Sumut. Bahwa dalam radiogram disebut memberhentikan Dzulmi Eldin jadi wali kota dan apabila wali kota dan wakil wali kota berhalangan, maka Sekda yang menjalankan tugas.
“Jadi, yang dimaksud melaksanakan tugas sehari –hari bukan Plh. Tidak ada istilah itu dalam peraturan. Orang-orang itu saja yang menyebutkannya atau menguranginya,” ujarnya.
Selain itu menurut Syaiful, dalam radiogram juga tidak ada larangan baginya mendatangani ranperda. Sebab, yang tidak boleh dilakukannya hanya empat poin yakni, mutasi jabatan, pemekaran wilayah, dan lainnya. Begitu juga untuk pengesahan P-APBD Kota Medan bisa dibicarakan atau dikonsultasikan terlebih dahulu.
“Tidak ada poin melarang saya. Ditunjuknya saya biar ada pengisian jabatan dan pemerintah tidak mengalami kekosongan. Ada pemerintah selanjutnya. Saya melaksanakan tugas sehari-hari untuk kepentingan rakyat. Kalau P-APBD disahkan untuk kepentingan rakyat, kenapa tidak dilakukan,” ujar Syaiful.(gir/jpnn)
JAKARTA – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bersuara keras atas sikap Pelaksana Harian Wali Kota Medan Syaiful Bahri yang menandatangani
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Detik-Detik Motor Terbakar di SPBU di Merangin, Lihat
- Wisatawan Terseret Ombak di Pantai Sawarna Lebak Belum Ditemukan
- Bentrok Antarwarga di Maluku, Gubernur dan 2 Jenderal Turun Tangan
- Wisatawan Hilang Terseret Ombak di Pangandaran Ditemukan Meninggal Dunia
- Tutup TPS Ilegal, Agung Nugroho Instruksikan Tanam Pohon
- Asyik Berkemah di Karanganyar, Wisatawan Tewas Tertimpa Pohon