Plt Gubernur Ikhlas Dikalahkan Warga Bukit Duri
jpnn.com - jpnn.com - Plt Gubernur DKI Sumarsono isyaratkan tak akan mengambil langkah hukum banding atas putusan PTUN yang mengabulkan gugatan korban penggusuran Bukit Duri.
Menurut dia, kekalahan itu harus diterima dengan ikhlas oleh Pemprov DKI.
"Ini prinsip tidak perlu kami menang terus toh. Ketika ada yang salah, kami dikalahkan, kami terima. Kalau kami terima, ya dilaksanakan perintah pengadilan," ujar Sumarsono di Balai Kota, Selasa (10/1).
Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri itu mengaku belum mempelajari secara mendalam putusan tersebut. Namun, dia tidak menutup kemungkinan bahwa Pemprov DKI memang melakukan kesalahan prosedur dalam melakukan penggusuran.
Karena itu, dia berharap Biro Hukum DKI Jakarta memperkuat landasan hukum dalam tiap kebijakan yang akan diambil pemerintah.
"Memang, di dalam hukum koreksi untuk kebijakan kami, mungkin ada rambu-rambu yang kurang, misalnya negosiasi, sosialisasi yang belum clear," ujar dia.
Meski begitu, Sumarsono juga menegaskan bahwa menggusur pemukiman di bantaran kali bukan kebijakan yang salah.
Hanya, pelaksanaannya tetap harus taat pada prosedur yang berlaku.
Plt Gubernur DKI Sumarsono isyaratkan tak akan mengambil langkah hukum banding atas putusan PTUN yang mengabulkan gugatan korban penggusuran
- Inilah yang KPK Dalami dari Ahok terkait Kasus Korupsi LNG
- KPK Periksa Ahok, Lihat
- Proses Penetapan Tidak Transparan, Dekot Se-Jakarta Ajukan Gugatan ke PTUN
- Kedekatan Anies-Ahok Simbol Perlawanan ke Pemerintah hingga Sinyal Oposisi
- Ahok-Anies Akrab Mengobrol di Balai Kota, Siapkan Kejutan di 2025
- 42 Persen Pemilih Golput di Pilgub Jakarta 2024, Terbanyak Memilih saat Anies vs Ahok