Plt Gubernur Ikhlas Dikalahkan Warga Bukit Duri
Selasa, 10 Januari 2017 – 23:23 WIB

Plt Gubernur DKI Jakarta Soni Sumarsono. Foto dok JPNN.com
"Subtansi program enggak ada yang salah, saya yakin karena namanya relokasi. Mungkin standar prosedur secara hukum harus kami lihat kembali," katanya. (prs/rmol)
Plt Gubernur DKI Sumarsono isyaratkan tak akan mengambil langkah hukum banding atas putusan PTUN yang mengabulkan gugatan korban penggusuran
Redaktur & Reporter : Adil
BERITA TERKAIT
- PSI: Ahok Seharusnya Jadi Whistle Blower Saat Masih Menjabat Komut
- Bukan Ahok, Pramono Janjikan Operasi Yustisi Akan Lebih Ramah
- Pertamax Oplos
- Soedeson Soroti Eksekusi Rumah Warga di Bekasi, Penegak Hukum Diduga Langgar Prosedur
- Hari Pertama Kerja, Rano Langsung Rencanakan Penggusuran Warga Bantaran Kali Krukut
- Inilah yang KPK Dalami dari Ahok terkait Kasus Korupsi LNG