Plt Gubernur Riau Anggap Tanda Centang Bukti Komitmen Zukifli
Senin, 05 Januari 2015 – 19:02 WIB

Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau H Arsyadjuliandi Rachman (berkacamata) bersaksi pada sidang suap alih fungsi lahan dengan terdakwa Gulat Manurung di Pengadilan Tipikor, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (5/1). Foto: Ricardo/JPNN.com Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau H Arsyadjuliandi Rachman (berkacamata) bersaksi pada sidang suap alih fungsi lahan dengan terdakwa Gulat Manurung di Pengadilan Tipikor, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (5/1). Foto: Ricardo/JPNN.com
Meski begitu, Zulkifli menyatakan pemberian tanda contreng itu bukan berarti dirinya memberikan persetujuan.
"Menteri tidak boleh menyetujui," ucapnya.
Saat bersaksi, Zulkifli mengaku tidak pernah menyetujui pemberian 30 ribu hektar terkait surat usulan revisi alih fungsi hutan yang diajukan pemprov Riau.
"Tidak benar," tandasnya. (gil/jpnn)
JAKARTA - Pelaksana tugas Gubernur Riau, Arsyad Juliandi Rachman menyatakan mantan Menteri Kehutanan, Zulkifli Hasan, pernah menyebut soal 30
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Praktisi Hukum: Surat Edaran Gubernur Tak Bisa Dijadikan Acuan Hukum
- Pegadaian Peduli, Beri Kenyamanan Beribadah di 50 Masjid Dengan Karpet Bersih
- TASPEN Rayakan 62 Tahun Penuh Kepedulian, Beri Bantuan Kursi Roda ke Peserta Pensiun
- AMDK di Bawah Seliter Bernilai Ekonomi & Mudah Didaur Ulang
- Mensesneg Belum Pelajari Materi Gugatan Perpres PCO
- Momen Hari Kartini, Andini Anissa Jadi Perempuan Pertama Peraih Gelar Kubestronaut