Plt Gubernur Wacanakan Revisi UU Kekhususan DKI
jpnn.com - jpnn.com - Rombongan pejabat Pemprov DKI Jakarta dipimpin Plt Gubernur Sumarsono mengunjungi Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sri Sultan Hamengkubuwono X, Minggu (15/1).
Dalam kesempatan tersebut, kedua pihak berdiskusi mengenai wacana revisi Undang-Undang 29 Tahun 2017 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Sebagai Ibukota Negara Kesatuan RI.
"Ada beberapa poin penting yang mau kita pertajam dalam revisi ini. Pertama, kalau kita di Yogyakarta kita mau belajar keistimewaan Yogyakarta. Seperti di Papua dan Aceh ada kekhususan, namanya otonomi khusus. Setiap kekhususan itu ada dana dari pusat, karena definisi kekhususan dua daerah sudah bisa kita definisikan. Sayangnya, di Jakarta ini kita tidak bisa mendefinisikan kekhususan Jakarta sebagai ibu kota negara,” ujar Sumarsono kepada wartawan di Yogya.
Soni, sapaan akran Sumarsono, menjelaskan dalam UU No 29 Tahun 2007 beluma ada defininisi tajam mengenai kekhususan Jakarta. Akibatnya, ibu kota tak bisa mendapat dukungan pembiayaan dari pemerintah pusat.
Dia meyakini seluruh pembangunan di Jakarta tidak mungkin bisa dibiayai hanya melalui APBD saja. Selain anggarannya tidak mencukupi, juga kerap kali tumpang tindih dengan program dari pemerintah pusat.
"Seperti pembangunan terminal, jalan, dan pelabuhan. Makanya kita perlu definsi kekhususan Jakarta secara jelas," ujar Soni yang juga menjabat sebagai Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri tersebut.
Selanjutnya, perlu ada aturan mendetail mengenai kewenangan spesifik manajemen pemerintahan otonomi daerah di Provinsi DKI Jakarta. Terutama kejelasan mengenai pembagian kewenangan pusat dan daerah.
"Ini kita diskusikan. Terutama pembagian kewenangan pusat dan daerah serta dukungan pembiayaan pusat kepada DKI Jakarta untuk menangani urusan-urusan yang menjadi kewenangan pusat," jelasnya.
Rombongan pejabat Pemprov DKI Jakarta dipimpin Plt Gubernur Sumarsono mengunjungi Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sri Sultan Hamengkubuwono
- Tinjau Makan Bergizi Gratis, Pj Gubernur Kaltim Siap Sukseskan Program Pemerintah
- Menkeu: APBN Defisit Rp 401 Triliun
- Tekan Peredaran Rokok Ilegal di Sulsel, Bea Cukai Gelar Sosialisasi Ketentuan Pajak
- Alokasi APBN Terbesar Untuk Pendidikan, Bukan Pertahanan
- PPN Bakal Naik 12 Persen, Gaikindo Merespons Begini
- 4 Fakta Penting Kinerja APBN hingga Oktober 2024, Penerimaan Bea Cukai Capai Rp 231,7 T