PLT Jadi Tersangka Korupsi Dana Covid-19, Dia DPO dan Diburu Intelijen
jpnn.com, KUPANG - Bendahara Kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Flores Timur, PLT ditetapkan jadi tersangka dugaan korupsi dana Covid-19 oleh penyidik kejaksaan setempat.
Namun, tersangka PLT masih diburu intelijen kejaksaan yang tergabung dalalm tim tangkap buronan (Tabur).
Tersangka masuk daftar pencarian orang (DPO) kejaksaan setelah tiga kali mangkir dari panggilan penyidik Kejari Flires Timur.
PLT ditetapkan tersangka dalam kasus korupsi pengelolaan dana percepatan penanganan Covid-19 tahun anggaran 2020 yang merugikan negara lebih dari Rp 1,5 miliar.
"Kejaksaan Flores Timur telah menetapkan status DPO terhadap tersangka PLT karena tidak kooperatif terhadap panggilan penyidik," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati NTT Abdul Hakim di Kupang, Jumat (30/9).
Dengan berstatus DPO, PLT menjadi sasaran perburuan oleh Tim Tabur kejaksaan.
"Kami berharap tersangka untuk menyerahkan diri ke kejaksaan sehingga proses hukum terhadap kasus ini cepat selesai," ucap Abdul Hakim.
Kasus dugaan korupsi dana percepatan penanganan Covid-19 di Flores Timur menyeret tiga tersangka, yaitu Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Flores Timur PIG dan Kepala Pelaksana BPBD Flores Timur AHB.
Intelijen kejaksaan yang tergabung dalam Tim Tabur memburu PLT, tersangka sekaligus DPO korupsi dana Covid-19 BPBD Flores Timur. Begini kejahatannya.
- Mahasiswa Desak KPK Periksa Bupati Daerah Ini
- KPK Jerat 2 Orang sebagai Tersangka Kasus Korupsi PT PP
- Kejari Makassar Klaim Selamatkan Rp 319 Miliar Uang Negara Selama 2024
- Kepala Dinas Kebudayaan DKI Jakarta Dicopot dari Jabatan Imbas Dugaan Kasus Korupsi
- KPK Cecar Rina Lauwy soal Aliran Uang Korupsi PT Taspen
- Pengakuan Eks Direksi RBT, Niat Pengin Bantu BUMN PT Timah, Malah Dipidana