Plt Jaksa Agung Lantik Kajati Kalbar
jpnn.com - JAKARTA - Pelaksana Tugas (Plt) Jaksa Agung Andhi Nirwanto melantik Godang Riadi Siregar sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Rabu (5/11). Godang yang sebelumnya menjabat Direktur Perdata Jaksa Agung Muda Tata Usaha Negara, dipercaya mengisi jabatan Kajati Kalbar yang selama ini dijabat Resi Anna Napitupulu.
Anna ditempatkan dalam jabatan baru sebagai Inspektur V pada Jaksa Agung Muda bidang Pengawasan. Anna menggantikan Soegiarto yang dilantik sebagai Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum.
Kemudian, Kajati Kaltim dipercayakan kepada Ahmad Djainuri. Ahmad mengganti Amri Sata yang digeser sebagai Direktur Tindak Pidana Umum Jampidum.
Berikutnya adalah Kajati Papua, dipercayakan kepada Herman DM Lose da Silva. Herman sebelumnya menjabat Wakil Kejati Papua, kurang lebih setahun. Herman merupakan pejabat yang dilantik atas rekomendasi Gubernur Papua Lukas Enembe.
"Iya benar, khusus Papua dan Aceh karena ada UU khusus, jadi sebelum kita mengangkat pejabat Kejati itu perlu konsultasi dengan gubernur," kata Andhi Nirwanto usai pelantikan.
Lebih jauh Andhi menegaskan bahwa mutasi ini merupakan dilakukan kerangka optimalisasi kinerja dan pembenahan organisasi. Dia juga menjelaskan bahwa pelantiksan serta sumpah jabatan eselon II itu bukan kebijakannya. Namun, kata dia, rotasi itu atas keputusan yang sudah dilaksanakan ketika Basrief Arief masih menjabat Jaksa Agung.
"Jadi pengambilan keputusan rotasi dan mutasi dilakukan melalui rapat pimpian, nah itu sama dengan keputusan Jaksa Agung. Sehingga setelah diputusakan maka dikeluarkanlah SK dan keputusan Jaksa Agung tanggal 16 Oktober," paparnya. (boy/jpnn)
JAKARTA - Pelaksana Tugas (Plt) Jaksa Agung Andhi Nirwanto melantik Godang Riadi Siregar sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Rabu (5/11).
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Stasiun Kebasen Beroperasional Lagi untuk Angkutan Penumpang, Yanuar Arif: Alhamdulillah, Sejarah Terukir
- Beri Efek Jera, Bea Cukai Nanga Badau Musnahkan Barang Hasil Penindakan Selama 2 Tahun
- Sowan ke Kediaman Jokowi, Sukarelawan Alap-Alap Dapat Arahan soal Ekonomi Komunal
- PPN 12 Persen, Arus Bawah Prabowo Punya Pandangan Seperti Ini
- KPK Dalami Ekspor Batu Bara dari Pemeriksaan Dirjen Bea Cukai
- Wihadi Gerindra Sentil Dolfie PDIP: Dia Tak Jelaskan Detail Pasal 7 Ayat 4 UU HPP