Plt Kadinkes Ditangkap Saber Pungli saat Terima Pungli
jpnn.com, MEDAN - Plt Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Labuhanbatu berinisial AHN, ditangkap Tim Saber Pungli Sumut bersama tim Polres Labuhanbatu menangkap saat menerima gratifikasi dari Bidan PTT.
Tersangka diringkus di rumahnya, Jalan Kancil, Kelurahan Pardamean, Kecamatan Rantau Selatan, Kamis (9/3) sekira pukul 20.00 WIB.
Seperti diberitakan pojoksatu (Jawa Pos Group) hari ini, Kapolres Labuhanbatu, AKBP Frido Situmorang mengatakan, AHN sengaja menerima gratifikasi dari bidan PTT terkait biaya pengiriman berkas para calon aparatur sipil negara tersebut.
Dari hasil pemeriksaan di rumah AHN saat penggrebekan ditemukan uang sebesar Rp 133.900.000 serta beberapa dokumen terkait.
“Diduga pelaku melakukan pungli terhadap bidan PTT yang akan diangkat jadi calon ASN,” ujar AKBP Frido Situmorang.
Modus operandi lanjutnya, pelaku menghubungi bidan PTT lalu meminta sejumlah uang tanpa ditentukan jumlah dengan dalih biaya pengiriman berkas calon ASN yang dinyatakan lulus ke BKN Provinsi dan BKN Pusat melalui BKD Labuhanbatu.
Dalam penerimaan uang dari masing-masing calon ASN, pelaku menerimanya secara bertahap dengan bertemu dibeberapa tempat termasuk di tengah jalan maupun kantor Dinas Kesehatan dan kemudian uangnya disimpan dalam berangkas.
Dari hasil itu, tim Saber Pungli menyita sejumlah barang bukti, antara lain, uang Rp133.900.000, ijazah Akbid Imelda atas nama Ifroh Hayati, 4 lembar kartu ujian, 1 berkas surat dari Kemenkes RI.
Plt Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Labuhanbatu berinisial AHN, ditangkap Tim Saber Pungli Sumut bersama tim Polres Labuhanbatu menangkap saat
- Info Terkini Kasus OTT Pungli Eks Kadinkes Kampar di Polda Riau, Hmmm
- Ganjar Pranowo Kesal Masih Ada Praktik Pungli, Bisa Capai Rp3 Miliar
- Dari OTT Pungli di BPN Lebak, Polisi Tetapkan 2 Tersangka
- Kena OTT, Kepala Puskesmas Hutaimbaru dan Bendahara BPJS Jadi Tersangka
- Oknum Polisi Terjaring OTT, Bang Andi Mengkhawatirkan Citra Polri
- Polisi Tak Menemukan Unsur Pidana di Kasus Pungli UNJ yang Sempat Kena OTT KPK