Plt Kapolri Jamin BW Tidak Ditahan
jpnn.com - JAKARTA - Pelaksana Tugas (Plt) Kapolri, Komisaris Jenderal Pol Badrodin Haiti menjamin Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto tidak akan ditahan usai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri. Ia mengatakan BW bisa pulang setelah memberi keterangan kepada penyidik Bareskrim Mabes Polri.
Hari ini, Bambang diperiksa dalam kapasitas sebagai tersangka kasus dugaan memerintahkan memberikan keterangan palsu dalam persidangan sengketa Pilkada Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah di Mahkamah Konstitusi tahun 2010.
"Tadi saya sudah dengar dari Kapolri (Badrodin), dia sudah jamin enggak ada penahanan," kata anggota Tim 9 Jimly Asshiddiqqie di KPK, Jakarta, Selasa (3/2).
Jaminan tidak ada penahanan terhadap Bambang disampaikan Badrodin pada saat melakukan pertemuan dengan Tim 9. "Tadi diundang oleh Kapolri. Tapi, yang perlu saya sampaikan supaya masyarakat juga tenang pak kapolri sudah memberi arahan jangan ada penahanan," ujar Jimly.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu menjelaskan tujuan kedatangan Tim 9 ke KPK untuk melakukan pertemuan dengan pihak KPK. Tim 9, sambung dia, akan memberikan masukan kepada lembaga antirasuah itu.
"Diundang mau rapat. Dengan KPK sudah sekarang dengan KPK. Kita dalam rangka memberi masukan," tandas Jimly.
Selain Jimly, anggota Tim 9 yang hadir dalam pertemuan dengan KPK adalah Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia Hikmahanto Juwana dan pengamat kepolisian Bambang Widodo Umar. (gil/jpnn)
JAKARTA - Pelaksana Tugas (Plt) Kapolri, Komisaris Jenderal Pol Badrodin Haiti menjamin Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto tidak akan ditahan usai
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Honorer Tendik Kode R3 Pengumuman Hasil Seleksi PPPK 2024 Tahap 1 Tetap Dipekerjakan?
- Aswan Sebut Puluhan Ribu Peserta Didik di Kapuas Masuk Program Makan Gratis
- Sopir Truk Kecelakaan Maut yang Tewaskan 5 Orang di Pidie Ditetapkan sebagai Tersangka
- Minta Diangkat PNS, PPPK Penyuluh Siap Kawal Swasembada Pangan Secepat-cepatnya
- Investor dan Pengelola JCC Tetap Tunduk Pada Perjanjian Kerja Sama Tahun 1991
- Notaris Emeritus Wahyudi Suyanto Menang Praperadilan, Penetapan Tersangka Cacat Hukum