Plt Ketua Golkar Sumut janji Tak Rancang Musdalub
Jumat, 29 April 2011 – 03:44 WIB
Adey yang merupakan koordinator pemenangan pemilu wilayah Sumatera DPP Golkar itu mengaku, hingga kemarin belum pernah datang ke Sumut untuk melakukan konsolidasi dimaksud. Dia mengaku masih mencari waktu yang tepat untuk datang ke Medan.
Baca Juga:
Bahkan, dia pun mengaku belum melihat SK penunjukkannya sebagai Plt Ketua Gokar Sumut. Namun, sudah mendapatkan mandat secara lisan. "Saya belum melihat SK formalnya. Tapi buat organisasi, langkah seperti ini sudah hal biasa ditempuh. Jangan ada konotasi negatif atas keputusan DPP ini," ujar salah seorang ketua di DPP Golkar ini.
Dijelaskan, keputusan DPP ini didasari pertimbangan bahwa Syamsul yang sedang berurusan dengan kasus perkara dugaan korupsi APBD Langkat itu, tidak mungkin bisa mengendalikan Golkar Sumut dengan baik. Pengalihan pimpinan Golkar Sumut ini, lanjutnya, justru sekalian untuk memberikan waktu kepada Syamsul agar lebih konsentrasi memikirkan kasus hukumnya. "Kami berharap Pak Syamsul lancar mengatasi masalah hukumnya dan semoga bisa kembali (menjadi ketua Golkar Sumut)," terangnya.
Seperti diberitakan, pencopotan sementara Syamsul sebagai ketua Golkar Sumut tertuang dalam Surat Keputusan (SK) DPP Nomor : Kep/115/DPP/Golkar/IV/2011 tanggal 26 April 2011 yang ditandatangi Ketua Umum DPP Partai Golkar Aburizal Bakrie dan Sekjen Idrus Marham. (sam/jpnn)
JAKARTA -- Pelaksana Tugas (Plt) Ketua DPD Golkar Sumut, Andi Achmad Dara menjanjikan tidak akan merancang pelaksanaan Musyawarah Daerah Luar Biasa
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Demokrat Gelar Baksos-Donor Darah, Rangkaian Awal Perayaan Natal Nasional
- Pertemuan Prabowo-Megawati Bakal Berdampak ke Psikologis Elite
- Soal Riset OCCRP, Prabowo Diminta Layangkan Nota Protes ke Pemerintah Belanda
- Skandal Pemasangan Pagar Laut, Legislator NasDem Minta Menteri Trenggono Dievaluasi
- NasDem Dukung Prabowo yang Ingin Skandal Pemasangan Pagar Laut Diusut
- Hubungan Baik Megawati-Prabowo Jangan Disimpulkan Demi Barter Status Hukum Hasto