Plt Ketum Golkar Masih Berharap Setnov Menang Praperadilan

Plt Ketum Golkar Masih Berharap Setnov Menang Praperadilan
Idrus Marham. Foto: Fathan Sinaga

jpnn.com, JAKARTA - Pelaksana tugas (Plt) Ketua Umum DPP Partai Golkar Idrus Marham, masih berharap Setya Novanto bisa lepas dari jerat hukum di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui upaya pra peradilan.

Harapan disampaikan Idrus setelah Rapat Pleno DPP Partai Golkar menyetujui surat Setya Novanto yang memandatkan posisi plt kepada dirinya, Selasa (21/11) malam.

Idrus menyebutkan rapat pleno yang berlangsung dinamis tersebut telah melahirkan keputusan yang diharapkan memberikan suatu harapan bahwa Partai Golkar akan bangkit, melakukan akselerasi organisasi dalam menghadapi pertarungan politik.

Mantan politikus Senayan itu memastikan Golkar tetap melakukan agenda rutin seperti konsolidasi organisasi, yakni langkah-langkah untuk pemenangan Pilkada dan termasuk persiapan partainya dalam rekrutmen calon legislatif (caleg).

"Tapi yang jadi keputusan tadi itu konsentrasi kita adalah persiapan kita yaitu proyeksi tentang kemungkinan-kemungkinan yang ada. Kita berharap praperadilan itu berhasil," kata Idrus di Kantor DPP Golkar, Slipi, Jakarta Barat.

Meski ditunjuk sebagai plt ketum, tidak berarti posisi Idrus sebagai sekjen menjadi hilang. Sama dengan Novanto yang masih tercatat sebagai ketum, Idrus juga tetap sekjen partai pemilik kursi terbesar kedua di Parlemen.

Hanya saja secara administratif, dirinya mendelegasikan tugas menandatangani urusan administrasi partai kepada salah seorang wakil sekjen yang akan segera dia tunjuk.

"Sekjen menunjuk salah seorang dari wakil sekjen melakukan tugas sehari-hari dan memiliki kewenangan tanda tangan sebagai mana kewenangan yang ada pada sekjen atas persetujuan sekjen," jelas dia.(fat/jpnn)


Rapat pleno yang berlangsung dinamis telah melahirkan keputusan dengan harapan Partai Golkar akan bangkit dan melakukan akselerasi organisasi jelang Pilkada


Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News