Plt Menkumham Masih Tunggu Arahan Jokowi soal Perppu KPK

Plt Menkumham Masih Tunggu Arahan Jokowi soal Perppu KPK
Pelaksana tugas (Plt) Menkumham Tjahjo Kumolo usai memimpin apel perdana dan terakhir di kantor Kemenkumham, Jakarta Selatan, Senin (7/10) pagi. Foto: Aristo S/JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Plt Menkumham Tjahjo Kumolo mengaku belum menerima arahan dari Presiden RI Joko Widodo alias Jokowi terkait penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang tentang KPK. Meski begitu, Tjahjo siap membantu Jokowi terkait penerbitan Perppu tentang KPK.

Tjahjo mengungkapkan hal itu setelah memimpin apel perdana dan terakhir di kantor Kemenkumham, Jakarta Selatan, Senin (7/10) pagi.

"Sampai sekarang belum ada. Kami sebagai pembantu presiden, ya, kami siap melaksanakan apa yang nanti akan menjadi keputusan bapak presiden," kata Tjahjo, Senin.

Mantan Sekjen PDI Perjuangan ini menuturkan, jajaran Kemenkumham hanya menyiapkan materi terkait aturan yang pengesahannya mengalami penundaan. Seperti Rancana Kitab Undang-undang Hukum Pidana, UU tentang Pemasyarakatan.

"Ada lima undang-undang, ya, nanti akan kami monitor apakah masuk di prolegnas atau tidak di DPR, masalah KUHP, masalah UU pemrasyarakatan, dua itu, termasuk yang lain UU pertanahan juga, minerba juga sama," ucap dia.

Saat disinggung kemungkinan Perppu tentang KPK terbit setelah 20 Oktober 2019, Tjahjo tidak menjawab pasti. Dia enggan berspekulasi atas penerbitan Perppu tentang KPK.

"Enggak tahu saya. Belum ada arahan apa-apa," timpal pria yang juga menjabat Menteri Dalam Negeri ini. (mg10/jpnn)

Plt Menkumham Tjahjo Kumolo mengaku belum menerima arahan dari Presiden RI Joko Widodo alias Jokowi terkait penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang tentang KPK.


Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News